SYL: Saya Ingin Bebas, Kumpul dengan Keluarga di Sisa Hidup Saya

6 Juli 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta dibebaskan. Dia berharap bisa berkumpul dengan keluarga di sisa umurnya yang sudah menginjak 70 tahun.
ADVERTISEMENT
Permohonan bebas itu diminta, karena SYL mengeklaim tak bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu disampaikan SYL dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang,” kata SYL.
SYL menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab bila benar terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya, di umur 70 tahun ini.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.