SYL soal Jam untuk Ketua Komisi IV DPR: Sudin Berjuang Tambah Anggaran Kementan

25 Juni 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pihak yang disebut turut menerima pemberian dari Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya adalah Ketua Komisi IV DPR dari fraksi PDIP bernama Sudin.
ADVERTISEMENT
Diduga, pernah ada pemberian dua jam tangan dari SYL kepada Sudin. Salah satu jam diakui ajudan SYL—selaku perantara pemberiannya—nilainya Rp 100 juta.
Perihal jam tangan itu pula yang menjadi salah satu pertanyaan jaksa kepada SYL ketika pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).
“Kemudian yang pemberian jam tangan, untuk Ketua Komisi IV, saksi ada juga di mal itu ya keterangan saksi-saksi sebelumnya, ya?” tanya jaksa.
“Ya, begitu saja terkondisi dari dulu-dulu, kita baru dari DPR di mana Pak Sudin sangat berjuang untuk Kementan termasuk penambahan anggaran dari Menteri Keuangan dan penambahan anggaran pupuk yang diperjuangkan oleh Pak Sudin. Kita sambil minum kopi, sepakat lah dibelikan jam. Dan pada saat itu kita jalan, saya endak tahu berapa harganya. ‘Saya bilang, ya kita carilah jam’ tapi jangan jam-jam yang malah,” jelas SYL.
ADVERTISEMENT
“Saya baru [tahu] harganya sekian itu yang saya tahu, dalam pikiran saya, antara Rp 20-30 juta itu. Karena bukan Rolex bukan apa,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga mendalami soal THR yang diduga untuk anggota DPR dari SYL.
“Terkait pemberian waktu untuk Komisi IV saksi bisa jelaskan yang ada pembelian jam, pembelian THR, pada saat itu saksi-saksi menjelaskan ada saksi juga di momen itu, bisa saksi jelaskan?” tanya jaksa.
SYL kemudian menjawab pertanyaan jaksa tersebut dengan menyinggung soal daging sapi.
“THR itu sudah rutinitas dan kebiasaan dari semua menteri yang ada, bukan cuma di Kementan. Bahwa, karena ini urusannya untuk Idul Kurban dan lain-lain, maka ya, nilai sapi itu untuk dibawa ke Papua terlalu sulit, mereka beli sendiri, kira-kira begitu yang ada, sehingga bukan saya perintahkan, itu sudah kondisinya seperti itu,” ungkap SYL.
ADVERTISEMENT
“Sempat dibahas nilainya?” tanya jaksa.
“Tidak dibahas, sama saya tidak dibahas nilainya. Tetapi, kurang lebih seperti itu memang sudah terprotap, sudah terproses, seperti itulah,” kata SYL.
“Sudah kebiasaan begitu, ya?” jaksa mempertegas.
“Iya, memang rutin seperti itu,” SYL membenarkan.
Sudin sendiri belum berkomentar mengenai namanya disebut dalam persidangan SYL. kumparan sudah mencoba meminta tanggapan Sudin melalui pesan WhatsApp terkait kesaksian Panji ini, namun tak ada respons.
Dalam kasusnya, SYL didakwa memungut pungli dan gratifikasi dari para pejabat Kementerian Pertanian. Nilai uangnya mencapai Rp 44,5 miliar. Diduga, uang dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.