Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya membayar Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya saat itu menggunakan uang pribadi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat diminta untuk memberikan pertanyaan maupun tanggapan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan, salah satunya Febri Diansyah. Febri dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa hukum SYL.
"Dari [keterangan] saksi Febri ada tanggapan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," tegas SYL.
Dalam keterangannya, Febri sempat menyebut bahwa SYL telah memastikan dana pembayaran jasa hukumnya itu bersumber dari uang pribadi SYL. Sebagai kuasa hukum SYL, Febri menerima pembayaran Rp 3,9 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp 800 juta pada tahap penyelidikan. Serta Rp 3,1 miliar pada saat penyidikan KPK.
"Dan Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana, agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," tutur Febri di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dan pada situasi tersebut pembayaran belum dilakukan. Pembayaran pada waktu berikutnya. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 apa 14 gitu penahanannya," tandasnya.
Selain Febri, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain dalam sidang hari ini. Mereka adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumah Dinas Mentan era SYL, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
Dalam perjalanan kasus yang menjerat SYL, Febri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Ada dua nama lain yang juga pernah diperiksa terkait kasus SYL dalam proses penyidikan. Mereka adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
ADVERTISEMENT
Adapun Febri dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL yang berperkara di KPK. Sementara Donal bukan, tetapi dia masih satu kantor hukum dengan Febri dan Rasamala.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT
Live Update