SYL Tiba di Pengadilan Tipikor, Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

28 Februari 2024 10:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dari KPK.
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem itu sudah tiba dari sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak memakai kemeja batik.
"Sidang perkara pidana khusus tindak pidana korupsi Nomor 20, nomor 21, dan nomor 22 atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membuka persidangan.
Dalam sidang ini, SYL disidangkan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Kasdi dan Hatta juga sudah hadir.
"Saudara Syahrul Yasin Limpo sehat?" tanya hakim.
"Sehat," jawabnya.
"Pemeriksaan perkara Saudara terdakwa-terdakwa mulai hari ini diperiksa. Segala sesuatunya Saudara perhatikan dan catat selama persidangan ini berlangsung sebagai bahan pembelaan nanti," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.