SYL Tiba di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis: Assalamualaikum

11 Juli 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, jelang menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan di lokasi, SYL tiba sekitar pukul 10.17 WIB. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya memasuki ruang sidang Hatta Ali. SYL terlihat mengenakan batik berwarna coklat dan membawa tasbih saat memasuki ruang sidang.
"Assalamualaikum," kata SYL memasuki ruang sidang.
Ruang sidang pun terasa sesak saat pengunjung sidang menanti kedatangan SYL. Hanya beberapa menit duduk di kursi pengunjung ruang sidang, SYL kemudian diarahkan langsung menuju ke kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Suasana ruang sidang Hatta Ali jelang sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelum duduk di kursi itu, SYL juga tampak menyalami jaksa penuntut umum KPK. Ia juga terlihat berbincang dengan salah satu jaksa, Meyer Simanjuntak.
Sebelumnya, Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya siap menghadapi putusan yang akan dijatuhkan hakim. SYL juga dalam disebut dalam kondisi sehat menghadapi ketokan palu hakim penentu nasib.
ADVERTISEMENT
“Beliau insyaallah baik dan siap untuk mengikuti persidangan putusan,” kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
SYL optimistis divonis bebas. Djamaluddin menilai tidak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan kumpul-kumpul uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Sebaliknya, kata Djamaluddin, bahwa kliennya kerap menegaskan, memberikan ketegasan, kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif.
"Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum oleh JPU,” kata Djamaluddin.
“Namun demikian, persidangan ini tentu Yang Mulia, lah, yang kemudian punya kewenangan, yang diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada Terdakwa, dalam hal ini Pak SYL,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
ADVERTISEMENT
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Namun dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.