Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
SYL Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan: Apa yang Saya Alami, Sudah Disampaikan
29 November 2023 21:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta rampung diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. SYL dkk terlihat keluar sekitar pukul 21.32 WIB, artinya dia diperiksa hampir 8 jam.
"Saya diperiksa mulai dari jam 2 sampai sekarang tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," ujar SYL.
Dia mengaku telah memberikan keterangan terkait hal yang dialaminya terkait dugaan pemerasan ini.
"Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sudah sampaikan ke penyidik dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan," ucap dia.
"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara. Saya kira itu terima kasih perhatiannya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain SYL, hari ini total Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan itu. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
ADVERTISEMENT