Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin divonis bebas. Dia yakin tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah Beliau yakin putusannya bebas,” kata kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (10/7).
Djamaluddin menilai tidak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan kumpul-kumpul uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Sebaliknya, kata Djamaluddin, bahwa kliennya kerap memberikan ketegasan kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif.
“Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau Beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum dari JPU,” kata Djamaluddin.
“Namun demikian, persidangan ini tentu Yang Mulia-lah, yang kemudian punya kewenangan, yang diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada terdakwa dalam hal ini Pak SYL,” lanjutnya.
Djamaluddin mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan digelar besok, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Beliau insyaallah baik dan siap untuk mengikuti persidangan putusan besok, mohon doa,” kata Djamaluddin.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.