Tabiat Buruk Pembunuh Ibu dan Anak di Kendal, Gadaikan Motor Keponakan Buat Judi

17 Mei 2021 15:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tiba di Polres Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tiba di Polres Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
ADVERTISEMENT
Pembunuh ibu dan anak di Dusun Doro, Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diketahui memiliki tabiat buruk.
ADVERTISEMENT
Sebelum ia membunuh Muhayanah (65) dan Karyati (44 ) yang tidak lain adalah mertua dan kakak iparnya, pelaku Ari Rismawan (30) diketahui menggadaikan sepeda motor milik Jojo. Jojo adalah cucu Muhayanah, sekaligus anak kandung dari Karyati, dua orang saudara yang ia bunuh dengan sadis.
"Tersangka menggadaikan sepeda motor milik Jojo di daerah Sukorejo sebesar Rp 9.000.000, lalu uang tersebut digunakan habis untuk judi online," ungkap Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dalam keterangannya, Senin (17/5).
Tak hanya itu, usai membunuh kedua korban dengan membabi buta, pelaku bahkan mengaku sebagai Karyati dan meminta tolong kepada adik lelakinya untuk disewakan mobil rental.
"Pelaku sempat tiga kali berpindah tempat. Yakni di Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu," ujar dia.
Polisi menunjukan salah satu barang bukti pembunuhan ibu dan anak di Polres Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (9/5). Pelaku yang sakit hati karena ucapan korban agar dia bercerai dengan istrinya, lantas membunuh keduanya dengan membabi buta.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menusuk leher dan kepala korban, pelaku bahkan menghantamkan gas elpiji ke kepala korbannya sebelum ditumpuk di kamar mandi.
"Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Raphael.