Tagih Kerugian Negara Rp 191 M, Sandi Akan Temui Yayasan Sumber Waras

4 Desember 2017 21:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno sebelum Rapim di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno sebelum Rapim di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkunjung ke Yayasan Sumber Waras untuk meminta kembali kelebihan biaya pembelian lahan untuk rumah sakit sebesar Rp 191 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kami dulu berdua (bertemu, red), karena kami yang bertransaksi waktu itu, Pemprov dan yayasan. Jadi kami akan kekeluargaan minta penyelesaian,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (4/12).
Pengembalian uang tersebut, lanjut Sandi, guna memenuhi syarat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bisa mendapatkan syarat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.
“Bahwa Sumber Waras jadi temuan BPK. Kalau kita ingin nendapatkan predikat WTP kita harus satu opsinya, pertama nagih kelebihan pembayaran atas kerugian negara, atau kedua membatalkan transaksi,” ujar Sandi.
RS Sumber Waras (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RS Sumber Waras (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Selain itu, Sandi memastikan agar status hukum Sumber Waras dapat diselesaikan secepatanya. “Memastikan bahwa Sumber Waras ini bisa segera selesai status lahannya, status hukumnya, dan juga status akuntansi ya. Sehingga, kita bisa putuskan dan bisa dibangun rumah sakit,” kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengkuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.
Pemprov DKI dinilai telah merugikan negara karena harus membayar lebih tinggi. Permasalahan tersebut turut diusut KPK, hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
Gedung baru RS Sumber Waras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru RS Sumber Waras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)