Tagih Laporan Polisi, Keluarga-Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim

21 November 2022 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga dan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (21/11). Hal ini dimaksudkan untuk menagih laporan polisi yang telah diajukannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri.
"Kami datang kembali ke sini belum ada kejelasan dan dijanjikan hari ini harusnya," sambung dia.
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Anjar berharap dengan kedatangan pihaknya ke Bareskrim hari ini, laporan polisi itu bisa selesai dan diterima oleh penyidik.
Di sisi lain, hari ini pula, Anjar bakal membuat pengaduan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Dia berencana mengadukan sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan saat tragedi terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," tutup dia.
Sebelumnya, sejumlah massa yang terdiri dari keluarga dan penyintas Tragedi Kanjuruhan, melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11). Mereka menuntut tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas.
Di antara tuntutan mereka adalah penambahan pasal pada tersangka tragedi di Kanjuruhan. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jadi poinnya [tuntutannya] ada tiga hal, yang pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana Pasal 338 dan 340 KUHP. Dan juga tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, sebagai diatur pada Pasal 351, 353 dan 354," kata Pengacara Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusk kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
ADVERTISEMENT
Mereka juga menuntut dimasukkannya pasal khusus Perlindungan Anak. Yakni pasal yang mengatur pidana yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal pada sejumlah anak-anak di tragedi Kanjuruhan.
"Dan yang paling penting seperti hari ini kami hadirkan adik kita ini. Ini anak yang luka, kami ajukan ada UU khusus yang mengatur perlindungan anak, ini belum pernah disentuh, perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak," tambah Anjar.
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Keenam tersangka ini dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun disebut dari perkara yang telah bergulir di Polda Jatim ini tak mengakomodir perspektif keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan
ADVERTISEMENT