news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tagih THR ke Perusahaan, Preman 'Jagoan Cikiwul' Akan Lebaran di Tahanan

21 Maret 2025 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat rilis kasus preman "jagoan Cikiwul". Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat rilis kasus preman "jagoan Cikiwul". Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi premanisme di Kota Bekasi viral. Pada Senin (17/3), 4 orang mendatangi perusahaan swasta untuk meminta jatah THR Lebaran.
ADVERTISEMENT
Preman tersebut mengaku sebagai "jagoan Cikiwul"—kawasan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul.
Pada Rabu (19/3), muncul postingan dari preman tersebut yang ternyata bernama Suhada alias Mang Ada. Ia meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Kamis malam (20/3), Suhada ditangkap, lalu hari ini, Jumat (21/3), polisi mengumumkan bahwa Suhada telah ditahan.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Jadi pelaku ini mulanya memvideokan untuk konsumsi sesama mereka yang disebar melalui grup WhatsApp, namun kemudian menyebar di TikTok dan kemudian viral," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (21/3).

Tahu Tidak Boleh Minta THR

Tangkapan layar saat Suhada meminta maaf. Dok: Ist.
Menurut Binsar, modus operandi pelaku ialah dengan menyebar surat permintaan THR yang dikamuflasekan sebagai permintaan uang takjil berbuka puasa di jalan.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku ini tahu bahwa tidak boleh meminta THR jadi disamarkan dengan permintaan uang takjil, di dalam suratnya," tambah Binsar.

3 Pelaku Lain Diburu

Markas Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Dok. kumparan
Binsar menuturkan bahwa pihaknya memburu 3 pelaku lain yang turut serta mendatangi perusahaan tersebut untuk menagih jatah THR.
Polisi pun mengamankan hp yang di dalamnya ada video yang viral, rompi GMBI, dan surat permohonan THR yang sudah disebar.
Hingga kini, Suhada belum memberikan pernyataan ke media. Ia hanya membuat video permintaan maaf atas perlakuannya itu.
"Dengan kejadian yang viral, yang telah membuat warga Cikiwul merasa terganggu, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya mengakui salah," kata Suhada. Ia pun meminta maaf ke sekuriti perusahan tersebut.
Tangkapan layar saat Suhada mendatangi perusahaan untuk minta jatah THR. Dok: Ist