Tahanan Kasus Penganiayaan di Aceh Kabur dari Ruang IGD Rumah Sakit

31 Oktober 2022 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang tahanan kasus penganiayaan di Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H (57), berhasil melarikan diri setelah mengelabui petugas dengan alasan sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, tersangka kabur dan lolos dari penjagaan petugas ketika berada di rumah sakit.
“Memang ada tersangka yang kabur saat dalam penjagaan anggota di RS,” kata Winardy saat dikonfirmasi kumparan, Senin (31/10).
Winardy menjelaskan, tersangka kabur pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 12.00 dari ruang IGD, dan hingga saat ini petugas masih dalam proses pengejaran.
Dia menambahkan, awalnya pelaku dibawa ke klinik. Setelah dicek, dokter klinik menyarankan agar pelaku dibawa ke RSUD TP.
“Awalnya itu tersangka dilakukan pemeriksaan oleh dokter klinik Polres karena mengeluh sakit, hasil dari pemeriksaan itu tersangka mesti dirujuk ke RSUD-TP,” ujarnya.
Akui Petugas Lalai
Winardy mengakui dalam kasus ini, ada kelalaian petugas saat melakukan penjagaan terhadap tersangka ketika berada di rumah sakit. Bahkan petugas tidak melakukan pengamanan sesuai SOP.
ADVERTISEMENT
“Memang ada kelalaian anggota yang jaga tidak sesuai SOP (tidak diborgol), sehingga tersangka memanfaatkan celah untuk bisa melarikan diri,” kata Winardy.
Namun demikian, tegas Winardy, Kapolres setempat akan melakukan evaluasi secara internal agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Akan ada evaluasi internal oleh Kapolres, dan bagi anggota yang lalai akan ada punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.