Tahanan Minta Kompor Listrik dan Kulkas di Rutan, KPK Menolak

23 April 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah tahanan di bawah Rutan KPK membuat surat terbuka terkait kondisi mereka di dalam rutan. Mereka mengeluhkan terkait adanya makanan yang kerap basi. Salah satu poin dalam surat terbuka itu adalah meminta diperbolehkannya penggunaan kompor listrik dan kulkas di rutan.
ADVERTISEMENT
Surat itu dikirimkan pada 8 April 2020. Adapun sejumlah tahanan yang menandatangani surat itu yakni: Amril Mukminin, Andra Agus Salim, Beny Tjokro, Darwin M, David Manibui, Fredy L Tobing, Herry Nurhayat, Judi Tetra Hastato, Jumari, Markus Nari, Miftahul Ulum, Romahurmuziy, Nurdin Basirun, Rahardjo, Sunadjihitu Sanadji, Sendy Pericho, Yul Dirga, dan Zainal Abidin.
Sebagian dari tahanan tersebut kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Namun, terkait surat dibenarkan oleh advokat Maqdir Ismail. Maqdir merupakan kuasa hukum Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor.
"Saya dapat copy-nya dari salah seorang keluarga," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (23/4).
Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi dengan tajuk "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan terkait permintaan itu tak akan dipenuhi oleh pihaknya.
"Tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik/kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan di Permenkumham," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 pasal 4 ayat (9) dan (13).
Ayat (9) berbunyi yang berbunyi:
"Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya".
Ayat 13 :
"Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran".
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terkait makanan yang dikeluhkan, Ali memberikan penjelasan. Ia mengatakan, KPK telah memberikan makanan dan perlakuan yang layak pada tahanan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia membeberkan, pemberian makanan dilakukan 3 kali sehari dengan menu yang berbeda-beda sesuai jadwal. Makanan tersebut juga mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan, hingga kecukupan gizi.
Pagi: secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/roti/kue, dan susu kotak/jahe
ADVERTISEMENT
Siang dan malam: Nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah.
"Terkait dengan merebaknya virus COVID-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan virus COVID-19, kami mengizinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat," kata Ali.
Terkait makanan dari keluarga atau kerabat, Ali menyebut hal tersebut hanya diperbolehkan ketika jam kunjungan. Selain itu, pengunjung tahanan juga wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan
Ilustrasi perencanaan makanan Foto: Shutter Stock
Untuk bulan Ramadhan, PK juga sudah menyiapkan menu sahur dan berbuka puasa untuk para tahanan.
"Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga fresh-nya makanan dan menghindari basinya makanan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ali pun mengingatkan bahwa kondisi di dalam tahanan berbeda dengan kondisi di luar. Ada aturan yang harus diikuti, termasuk soal fasilitas.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," pungkasnya.
Berikut isi lengkap surat protes dari sejumlah tahanan tersebut:
Surat permintaan sejumlah tahanan KPK terkait fasilitas rutan menghadapi COVID-19. Foto: Dok Istimewa.
Surat permintaan sejumlah tahanan KPK terkait fasilitas rutan menghadapi COVID-19. Foto: Dok Istimewa.
Surat permintaan sejumlah tahanan KPK terkait fasilitas rutan menghadapi COVID-19. Foto: Dok Istimewa.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.