Tahanan Narkoba yang Tembak AKBP Beni Terancam 15 Tahun Penjara

23 Maret 2022 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tahanan Polda Gorontalo kasus narkoba berinisial RY terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain RY ada juga adiknya berinisial RPY yang turut serta dalam insiden itu dijerat pasal yang sama.
ADVERTISEMENT
RY dijerat Pasal 338 KUHP karena menembak Direktur Perawatan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
"Terkait kasus pembunuhan sendiri, Pasal 338 KUHP," kata Wahyu di kantornya di Polda Gorontalo, Rabu (23/3).
Berikut isu Pasal 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Wahyu menuturkan, korban ditembak pelaku menggunakan senjata api rakitan tepat di bagian kepala korban. Insiden penembakan itu terjadi di rumah pelaku yang disaksikan adik pelaku berinsial RPY, dan istri pelaku berinisial N pada Senin (21/3).
Wahyu menambahkan, pelaku RY yang merupakan tahanan bisa keluar dari rutan Polda Gorontalo karena dibawa dan difasilitasi AKBP Beni. Saat itu, pelaku mengaku punya masalah keluarga ke AKBP Beni sehingga berharap bisa sebentar keluar dari tahanan menjumpai keluarganya.
ADVERTISEMENT
Wahyu menyebut, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka yakni RY dan adiknya RPY. Selain itu, 7 anggota Polda Gorontalo bagian penjaga tahanan juga diperiksa Propam.