Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Tahanan Wawan Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
9 Agustus 2018 18:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain berstatus sebagai narapidana kasus korupsi alat kesehatan dan suap terhadap hakim MK, Wawan juga masih berstatus sebagai tersangka KPK. Ia masih menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemindahan tempat penahanan itu dilakukan terkait kebutuhan penyidikan kasus pencucian uang. Wawan dipindahkan ke Rutan KPK yang berada di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Dari tanggal 9 sampai dengan 24 Agustus 2018," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (9/8).
Febri menambahkan bahwa pemindahan ini juga dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Wawan. Penyidik berencana memeriksa Wawan sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Jumat (10/8).
Beberapa waktu lalu, nama Wawan sempat mencuat ketika KPK melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid diduga menerima suap terkait jual beli fasilitas di dalam sel serta izin keluar dari lapas.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mendatangi sel Wawan di Lapas Sukamiskin. Namun, KPK tidak menemukan keberadaan Wawan. Bahkan selnya dalam keadaaan terkunci. KPK kemudian memutuskan untuk menyegel sel Wawan. Penyegelan dilakukan karena KPK menduga ada barang bukti terkait kasus di dalam sel tersebut.
Beberapa jam setelah OTT, Wawan kemudian kembali ke Lapas Sukamiskin. Ia beralasan tak ada di sel karena sedang dalam berobat dan mengaku sudah mengantongi izin dari lapas.