Tahap Baru Proses Penyelesaian GKI, Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan

13 Juni 2021 23:08 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan dari Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan dari Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Proses penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor setelah 15 tahun akhirnya memasuki tahap baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
ADVERTISEMENT
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (13/6).
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim 7 Arif Zumawa, Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan.
Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor dan undangan lainnya.
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan dari Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor. Foto: Dok. Istimewa
"15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua," ucap Bima Arya.
ADVERTISEMENT
Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang sudah dilalui. Paling tidak ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik ini.
Sehingga pada hari ini, kata Bima Arya, merupakan bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Hari ini pula menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan. Hari ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian," ujarnya.
Ia menambahkan, selama 15 tahun akhirnya pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan. Menurutnya, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pihak atau unsur mana pun.
ADVERTISEMENT
“Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerjasl sama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat dan dukungan, kerja keras seluruh unsur Forkopimda," katanya.
Lahan yang dihibahkan Walikota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis GKI Pengadilan Bogor Krisdianto. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya unsur Forkopimda, Bima Arya juga mengapresiasi dukungan dan kinerja yang dilakukan Tim 7. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, Setara Institute, serta organisasi lain yang peduli terhadap hak masyarakat sipil dan kebebasan beragama.
“Perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian hanya bisa dibangun dengan kesetaraan dan saling memahami,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto mengatakan, dalam pengadaan tempat ibadah gereja ini, GKI mengutamakan aspek kekeluargaan, baik bagi umat pengguna tempat ibadah maupun masyarakat sekitar.
“GKI sangat menjunjung tinggi kearifan lokal sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum. Namun, aspek kekeluargaan dengan warga sekitar. Oleh karena itu GKI menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang memberi solusi dengan menghibahkan lahan di Cilendek Barat karena ikhtiar menjajaki upaya membangun gereja di area Yasmin dengan berbagai pertimbangan saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” kata Krisdianto.
“Hibah lahan yang diberikan Pemkot Bogor adalah bentuk kehadiran negara memfasilitasi warga dalam menyelesaikan masalah. Kami mengapresiasi Pemkot Bogor yang menjamin penerbitan IMB sesegera mungkin setelah semua persyaratan terpenuhi dan menjaga agar warga GKI di Bogor Barat bisa beribadah dengan damai. Ini menambah bukti nyata bahwa Pemkot Bogor hadir melindungi warganya. Terima kasih dukungan lembaga negara menuju penyelesaian yang damai ini,” sambungnya.
Lahan yang dihibahkan Walikota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis GKI Pengadilan Bogor Krisdianto. Foto: Dok. Istimewa
GKI, kata dia, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor khususnya Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya yang dengan kerja keras bersama-sama tim 7 GKI yang merupakan perwakilan resmi GKI dalam mencari solusi atas permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
“Terima kasih kepada para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor, warga Bogor khususnya warga RW 12, RT 04 dan RT 05 yang dengan tulus mendukung dan memberi kesempatan kepada GKI untuk membangun rumah ibadah di Cilendek Barat. Ini wujud nyata bahwa warga Bogor memiliki toleransi dan saling menghargai dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. GKI berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan, dirinya sangat bersyukur atas kemajuan yang telah kita capai dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi selama ini.
“Saya sangat bersyukur karena aslinya Bogor itu adalah kota spiritual, kota rohani, kota yang didirikan oleh para kekasih Allah, para kekasih tuhan, entah beberapa ratus tahun, bahkan ribuan tahun lalu. Kalau kemudian ada riak dan gangguan, saya yakin itu bukan DNA-nya orang Bogor. Menyembah sang pencipta adalah hak siapa pun. Sang pencipta telah menciptakan jalan-jalan menuju diri-Nya. Mari kita bahu membahu dimanapun rel yang kita pijak untuk saling bekerja sama, untuk saling berlomba dalam kebaikan,” ujar Mustofa Abdullah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah menyebut, sejak tahun 2017 FKUB diminta untuk berkomunikasi dan menjajaki berbagai macam solusi serta mediasi terkait persoalan ini.
“Dasar dari diskusi-diskusi kami di FKUB, ada tiga hal yang jadi pedoman kami. Yang pertama adalah harus tetap menjaga nilai-nilai HAM. Yang kedua, setiap diskusi, komunikasi dan juga mediasi yang dilakukan antara GKI, stakeholder, di dalamnya termasuk pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara setara. Negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada siapa pun,” ujar Hasbullah.
Selain itu, terkait perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan juga haknya beribadah di rumah ibadah.
“Maka dari itu atas tiga prinsip ini kami dari FKUB Kota Bogor ingin menyampaikan bahwa terdapat solusi yang disampaikan antara pihak Pemerintah dan juga GKI serta stakeholder. Sejak 10 Mei 2021 kami melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Kami mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat. Kemudian kami melakukan verifikasi lapangan, kroscek ke RW setempat, kelurahan hingga kecamatan. Setelah itu kami lakukan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar rumah ibadah. Maka berdasarkan hal tersebut kami telah menyampaikan rekomendasi kepada wali kota bahwa solusi terhadap pembangunan gKI di Jalan Abdullah bin Nuh di kelurahan Cilendek barat itu mendapatkan rekomendasi dari FKUB Kota Bogor, kami juga menyampaikan rekomendasi ini bersama Kemenag Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM 2 menteri,” pungkasnya.
Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.
ADVERTISEMENT