Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pendaftaran 27 Agustus, Coblosan 27 November

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

KPU bakal menggelar Pilkada Serentak 2024. Mereka telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada. Aturan tersebut termuat dalam PKPU nomor 2 Tahun 2024.

Sama seperti Pemilu 2024, ada berbagai tahapan sebelum pencoblosan dan penetapan paslon terpilih mulai dari persiapan hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai lampiran PKPU 2/2024:

1. Persiapan

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024

  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024

  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Rabu, 24 April hingga Jumat, 31 Mei 2024

  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024

Petugas mengisi daftar pemilih pilkada Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

2. Penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024

  • Pendaftaran Pasangan Calon

Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Senin, 29 Agustus 2024

  • Penelitian Persyaratan Calon

Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024

  • Penetapan Pasangan Calon

Minggu, 22 September 2024

  • Pelaksanaan Kampanye

Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara

Rabu, 27 November 2024

  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi

Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024

KPU Jatim Tetapkan Jumlah DPT. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan

3. Penetapan Calon

Adapun penetapan calon kepala daerah terpilih itu juga serupa dengan Pilpres. Hasil rekapitulasi KPU apabila dirasa keberatan, maka paslon baik tingkat gubernur maupun bupati/wali kota berhak menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun bila tidak ada gugatan ke MK, KPU menetapkan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Namun, apabila ada perselisihan hasil, KPU menetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.