Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan diduga pernah mencoba menghilangkan bukti ketika akan ditangkap KPK. Ia diduga mencoba membuang uang suap yang diterimanya ke toilet.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Deasy Diah Suryono. Ia adalah istri dari Ramadhan.
Dalam kesaksiannya, Deasy mengakui bahwa rumahnya di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, didatangi petugas KPK pada 27 November 2018. Ketika itu, petugas KPK akan menangkap suaminya. Ramadhan diduga menjadi perantara suap untuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Suami saya naik ke kamar lalu turun. Enggak sampai satu menit, masuk lagi. Langsung pegang amplop, lalu keluarkan uang. Dolar Singapura seingat saya, nyuruh saya buang. 'Tolong buang ke WC'," ujar Deasy yang bersaksi untuk terdakwa Irwan dan Iswahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Deasy, suaminya panik ketika tahu KPK sudah menangkap pengacara bernama Arif Fitrawan yang diduga pemberi uang kepada Ramadhan untuk hakim. Petugas KPK pun menyambangi rumah Ramadhan untuk menciduknya.
ADVERTISEMENT
"Saya tanya, kenapa? 'Arif ditangkap katanya, ada KPK di bawah, tolong buang ini'. Tapi saya enggak mau, saya bilang 'ya udah kasih saja, mau gimana lagi'," ujar Deasy.
Jaksa lantas membacakan keterangan Deasy dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam keterangannya, Deasy menyebut bahwa uang itu pada akhirnya diserahkan kepada petugas KPK. Dalam konferensi pers KPK, disebutkan bahwa uang yang disita dari rumah Ramadhan ialah sebesar SGD 47 ribu.
"Selanjutnya suami saya dibawa ke KPK sambil memberikan amplop yang ada di tempat tidur ke petugas KPK. Saat itu saya sampaikan agar suami saya terus terang saja" kata jaksa membacakan BAP Deasy.
"Betul," ujar Deasy membenarkan isi keterangannya tersebut.
Deasy menambahkan, dirinya pernah membuang iPhone 6 plus miliknya setelah suaminya itu terkena OTT KPK. Ia membuangnya ke sungai di Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Saya buang saat saya pulang ke rumah orang tua saya. Saya buang ke sungai di Bekasi. Saya buang, saya panik suami saya saat itu kena OTT, pasti panik. Banyak konten saya juga sama suami," ujar Deasy yang saat ini bekerja di Kejaksaan Agung.
Deasy mengakui ponsel miliknya itu pernah dipakai untuk berkomunikasi dengan Irwan atas perintah Ramadhan. Saat itu, ia mengaku disuruh menanyakan kepastian pertemuan dengan Irwan.
Deasy juga mengaku pernah diperintah oleh Ramadhan untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada I Gede Ngurah Arya Winaya, yang saat itu masih menjadi panitera di PN Jaksel.
"Suami saya bilang, 'sayang, tolong kasih ke Pak Ngurah, kamu kasih aja ke Pak Ngurah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Itu uang yang di amplop itu?" tanya jaksa ke Deasy.
"Suami saya bilang surat, langsung dimasukin ke tas saya," jawabnya.
I Ngurah sendiri mengakui telah menerima uang dari Ramadhan melalui Deasy. Namun, ia mengakui uang Rp 10 juta itu telah dikembalikan kepada KPK.
Ngurah mengakui uang itu diberikan karena telah menyampaikan permintaan pengurusan perkara kepada Irwan.
"Pak Ramadhan pernah minta tolong membicarakan ini kepada majelis. Setelah uang itu diterima, saya serahkan uang itu kepada staf saya di depan, (akan) digunakan untuk operasional," ujar Ngurah yang juga bersaksi.
Dalam perkara ini, Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, dan Arif Fitriawan.
ADVERTISEMENT
Iswahyu dan Irwan menerima suap berupa sebesar Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 487.488.681 (Kurs SGD = Rp 10.372).
Suap diduga diberikan Martin dan Arif agar Iswahyu dan Irwan dapat memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di Pengadilan Negeri Jaksel.
Perkara yang sedang diurus itu Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.