Tahukah Kamu? Anjing di Jerman Juga Wajib Membayar Pajak

19 Mei 2019 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Anjing Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anjing Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jerman memang terkenal dengan biaya pajak yang tinggi. Bayangkan, pajak penghasilan yang dikenakan kepada penduduk Jerman saja dapat mencapai 45% dari total pemasukan mereka.
ADVERTISEMENT
Namun tidak cukup hanya membayar pajak penghasilan, mereka juga membayar pajak-pajak lainnya. Mulai dari pajak televisi dan radio, pajak gereja, sampai pajak anjing.
Ya, jika seseorang hidup di Jerman dan memiliki anjing, anjing tersebut-pun tidak luput dari pajak. Tentu saja yang membayar adalah pemiliknya.
Sebenarnya pajak anjing bukanlah hal yang baru di Jerman. Pajak tersebut sudah ada sejak abad ke-19 untuk mengurangi penyakit rabies. Selain itu, pajak anjing juga berkontribusi dalam mendatangkan tambahan uang untuk membayar utang-utang perang.
Pada abad ke-20 negara-negara Eropa lain ikut mengadopsi regulasi tersebut, meski sejak tahun 1970-an sebagian dari mereka sudah menghapusnya.
Inggris termasuk salah satu negara terakhir yang menghilangkan pajak anjing pada tahun 1987. Namun, Jerman menolak untuk menghapuskannya sampai sekarang. Alasannya adalah selain untuk mengontrol jumlah anjing yang ada di Jerman, pajak anjing merupakan bisnis besar yang dapat menghasilkan banyak pemasukan bagi negara.
ADVERTISEMENT
Ketika seseorang baru memiliki anjing, dalam waktu satu bulan pertama anjing tersebut harus didaftarkan di Bürgeramt atau seperti kantor kelurahan di Indonesia. Dari Bürgeramt, anjing tersebut akan mendapatkan kartu identitas, microchip agar dapat dilacak, dan akan dikenakan pajak per tahunnya hingga anjing tersebut mati, sudah tidak dipelihara lagi, atau keluar dari Jerman.
Besarnya pajak anjing pun beragam, tergantung kota tinggal dan jenis anjing itu sendiri. Namun, pemilik anjing bisa dikenakan 24 Euro sampai lebih dari 180 Euro per tahun untuk anjing pertama (Rp 380.000 - Rp 2.900.000).
Pemilik anjing akan terkena pajak progresif jika memiliki lebih dari satu anjing. Tidak sampai di situ, untuk anjing tertentu yang dikategorikan berbahaya, besarnya pajak dapat lebih dari 850 Euro per tahun (Rp 13.700.000).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, anjing yang berperan sebagai asisten kaum difabel dan juga anjing yang lolos tes sebagai anjing penyelamat, tidak akan dikenakan pajak. Sementara anjing yang diadopsi dari tempat penampungan, akan mendapatkan bebas pajak selama satu tahun pertama.
Lalu apakah memang pajak ini menghasilkan banyak pemasukan? Tentu saja. Contohnya kota Berlin dapat menerima lebih dari 11 juta Euro per tahunnya hanya dari pemilik anjing. Wah, mahal sekali ya memelihara anjing di Jerman.