Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Tahun Berganti, Sejauh Mana Sidang Sambo dkk dan Kapan Putusannya?
1 Januari 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tahun berganti, proses perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk belum sampai ujung. Masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Lalu sudah sampai mana perkara Sambo dkk?
Sambo dkk sudah melalui separuh proses persidangan sejak digelar perdana pada 17 Oktober 2022. Saksi fakta dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dihadirkan semua di hadapan persidangan.
Para terdakwa juga sudah mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Masing-masing terdakwa diberikan kesempatan dua kali persidangan untuk melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi meringankan.
Sambo dan Putri sudah memanfaatkan tiga kesempatan itu. Mereka menghadirkan dua ahli pidana dan pada sidang pekan lalu, mereka menyerahkan 35 bukti meringankan ke majelis hakim.
35 Bukti meringankan itu meliputi video, foto – termasuk foto Yosua di hiburan malam – dokumen kepolisian, hingga hasil putusan perkara serupa diserahkan sebagai bukti meringankan. Namun saat penyerahan itu, terdapat debat antara majelis hakim dan tim kuasa hukum Sambo-Putri, Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Febri kala itu ngotot menjelaskan konteks dan tujuan penyerahan bukti-bukti tersebut, tapi tak diberikan kesempatan oleh hakim. Majelis hakim beralasan itu tidak sesuai hukum acara. Pihak Sambo-Putri baru diberikan kesempatan menjelaskan pada saat pembacaan pembelaan atau pleidoi.
Setelah memanfaatkan tiga kesempatan sidang itu, Sambo-Putri kini masih punya satu kali kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Rencananya, kesempatan itu akan diberikan pada jadwal sidang Selasa (3/1).
Sementara terdakwa Richard Eliezer telah menggunakan dua kesempatan sidang pembelaan meringankan itu.
Eliezer menghadirkan sejumlah ahli untuk meringankan. Mulai dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Prof Romo Franz Magnis-Suseno, Reza Indragiri Amriel selaku psikolog forensik, Liza Marielly Djaprie sebagai psikolog klinik dewasa, dan ahli pidana Albert Aries.
ADVERTISEMENT
Para ahli ini, memberikan pandangannya atas kondisi dan status hukum Eliezer, yang disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah dan tekanan atasannya saat itu, yakni Sambo.
Dan salah satu kesimpulan dari Albert, seseorang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dikenai pidana. Ia berdasar pada Pasal 51 KUHP.
Setelah melakukan pembelaan dengan menghadirkan ahli meringankan, Eliezer tinggal beberapa langkah lagi sampai ke putusan.
Eliezer dijadwalkan akan diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1). Usai pemeriksaan terdakwa, tahap berikutnya adalah tuntutan, pleidoi, dan terakhir Eliezer akan menjalani putusan.
"Kita tunda persidangan ini hari Kamis yang minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata majelis hakim pada sidang pekan lalu, Rabu (28/12).
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Untuk terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf baru akan menjalani dan menghadirkan saksi atau ahli meringankan pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana sebagai meringankan.
"Kuat Ma'ruf sidang tanggal 2 Januari 2023, [menghadirkan] ahli pidana," kata Irwan saat dihubungi. Meski dia belum membocorkan siapa ahli yang akan dihadirkan itu.
Jadwal Sidang Sambo dkk Pekan Pertama 2023
Sidang Sambo dilanjutkan pada Januari 2023 ini. Berikut jadwal sidang untuk pekan pertama yang dikeluarkan Humas PN Jaksel, Djuyamto:
Perkara obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini juga masih dalam proses persidangan. Adegannya sudah memasuki tahap saksi mahkota atau sesama terdakwa saling bersaksi.
ADVERTISEMENT
Jadwal sidang OoJ untuk pekan ini akan digelar pada Kamis (5/1). Sidang untuk 6 terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.
Mereka akan menjalani sidang dengan dua majelis hakim berenda. Agendanya pemeriksaan saksi.
Kapan Putusannya?
Djuyamto mengatakan, putusan perkara Sambo dkk diperkirakan pada akhir Februari 2023. Sebelum masa penahanan di pengadilan, 120 sejak dilimpahkan kejaksaan, habis.
Perkara Sambo dkk dilimpahkan pada 10 Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada seminggu berikutnya.
"Yang pasti sebelum masa penahanan 120 hari habis sudah harus diputus. Jadi kira-kira pertengahan atau akhir Februari 2023," kata Djuyamto saat dihubungi, Minggu (1/1).
Dalam perkara ini, Sambo bersama Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pembunuh Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara pada perkara OoJ-nya, Sambo serta Hendra dkk ditetapkan sebagai terdakwanya.
Mereka disebut turut serta menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.