Tahun Depan, Sri Mulyani Alokasikan Rp 369,2 Triliun untuk Gaji PNS

21 Agustus 2017 18:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp 369,2 triliun untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan masyarakat pada tahun 2018 mendatang. Sementara anggaran belanja pemerintah pusat pada tahun depan sebesar Rp 1.443,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi akan diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan pengubahan program pensiun PNS, yakni pensiunan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13.
Khusus untuk pensiunan PNS, nantinya perubahan program pensiun baru akan memperhitungan dasar manfaat pensiun PNS, sehingga tidak lagi berdasarkan gaji pokok saja, tetapi berdasarkan atas take home pay. Nantinya, pemerintah juga akan ikut berkontribusi untuk melakukan iuran PNS.
PNS yang datang terlambat. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS yang datang terlambat. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
"Anggaran itu untuk menaikkan tunjangan kinerja, meneruskan reformasi di berbagai kementerian dan lembaga untuk aparatur, kenaikan uang lauk pauk, serta perbaikan manfaat pensiun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).
Adapun alokasi tersebut telah dituangkan seluruhnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, dengan pemberian uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dari semula sebesar Rp 55 ribu menjadi Rp 60 ribu/orang/hari.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan gaji pokok bagi PNS, sama seperti kebijakan tahun ini, namun menggantinya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, pemerintah mempertimbangkan beban anggaran yang perlu ditanggung demi pemberian THR bagi pensiunan akan menambah beban tanggungan negara di R-APBN 2018.
"Gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR," jelas Askolani.