Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tahun Lalu, Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan Rp 67,4 Triliun
23 Mei 2017 18:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Adapun realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp 67,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga telah merealisasikan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan untuk diteruskan ke DJS (untuk pembayaran faskes). Suntikan dana tersebut sebesar Rp 6,83 triliun.
Selama tahun 2016, program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan telah mencakup 171,9 juta jiwa peserta JKN-KIS. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP yakni Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dan sebagainya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.068 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL yakni rumah sakit, dan 3.094 fasilitas kesehatan penunjang yakni apotek, laboratorium, dan sebagainya.
BPJS Kesehatan juga mencatat total kunjungan peserta mencapai 192,9 juta kunjungan, yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta) termasuk angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,65 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS).
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. Adapun fokus pertama adalah keberlangsungan finansial, yakni bagaimana menjamin keberlangsungan program JKN menuju cakupan semesta.
Untuk Fokus kedua yaitu Kepuasan Peserta. Ini dilakukan dengan perbaikan sistem pelayanan online untuk seluruh peserta, implementasi Coordination of Benefit (COB) untuk Peserta Pekerja Penerima Upah, dan perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama dan lanjutan.
Sementara fokus ketiga yakni menuju cakupan semesta, dilakukan dengan cara percepatan rekruitmen peserta, mobilisasi peran strategis kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah, dan peran serta masyarakat agar sadar memiliki jaminan kesehatan.