Taiwan Hapuskan Hukum Perzinaan, Pelakunya Tak Lagi Dipenjara

29 Mei 2020 18:39 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Taiwan menghapuskan pasal perzinaan dalam kitab undang-undang hukum pidana mereka. Langkah dekriminalisasi ini dilakukan dengan alasan menjunjung hak dan privasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Mahkamah Konstitusi Taiwan pada Jumat (29/5) menjatuhkan keputusan dekriminalisasi perzinaan. Sebelumnya, hubungan seksual antara pria dan wanita di luar pernikahan yang sah di Taiwan masuk dalam pelanggaran pidana ini.
"Pasal kriminal seharusnya tidak digunakan untuk menghukum tindakan yang menyakiti perasaan orang lain," kata Hsu Tzong-li, hakim MK Taiwan dalam mengumumkan dekriminalisasi ini.
Pelanggaran hukum perzinaan di Taiwan membuat pelakunya terancam penjara hingga satu tahun. Namun dengan dekriminalisasi kali ini, tiada lagi hukuman bagi pelaku.
"Hukum perzinaan tidak membantu banyak dalam menjaga hubungan pernikahan. Negara yang mencampuri pernikahan seseorang sebenarnya justru berdampak negatif terhadap pernikahan itu sendiri," kata Lin Hui-Huang, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman Taiwan saat membacakan keputusan MK.
ADVERTISEMENT
"Hukum perzinaan adalah pelanggaran atas otonomi seksual seseorang dan juga pelanggaran serius terhadap privasi," lanjut dia lagi.
Keputusan Taiwan ini menuai protes dari kelompok konservatif yang menganggap UU perzinaan penting untuk menjaga kesucian pernikahan. Sementara para aktivis mengatakan UU ini banyak digunakan para suami untuk menuding istrinya berzina ketika pernikahan mereka retak.
Pelaku perzinaan jarang yang masuk penjara di Taiwan. Biasanya kasus perzinaan berakhir dengan dijatuhkan denda oleh pengadilan.
Taiwan adalah negara ketiga di Asia yang menghapuskan UU perzinaan sejak Korea Selatan pada 2015 dan India pada 2018.
Tahun lalu, Taiwan melegalkan pernikahan sejenis setelah disetujui MK pada 2017.