Tak Ada Aturan Kemendikbud soal Dana Mandiri dan Pendamping Organisasi Penggerak

23 Juli 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Organisasi Penggerak Kemendikbud - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Organisasi Penggerak Kemendikbud - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
ADVERTISEMENT
Organisasi Penggerak Kemendikbud menuai kontra lantaran tak transparan membuka proses seleksi. Sejumlah pihak memprotes lolosnya Sampoerna dan Tanoto Foundation ke dalam 156 ormas terpilih yang mendapat dana hibah Rp 1 miliar (kategori Kijang), Rp 5 miliar (Macan) hingga Rp 20 miliar (Gajah) untuk pelatihan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kemendikbud memastikan Tanoto dan Sampoerna yang masuk kategori Gajah tidak menggunakan APBN murni. Sebab, di dalam program Organisasi Penggerak, Kemendikbud menawarkan tiga skema bantuan, yakni dana mandiri lembaga, APBN, dan matching fund atau dana pendamping (gabungan mandiri dan APBN).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
“Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/7).
Iwan mengamini pernyataan Tanoto yang membantah penggunaan APBN murni. Tanoto memastikan program yang mereka ajukan dalam Organisasi Penggerak memakai dana mandiri dengan nilai investasi Rp 50 miliar.
Sedangkan Sampoerna memilih menggunakan skema dana pendamping dengan nilai hampir Rp 70 miliar untuk program peningkatan kualitas guru dan Rp 90 miliar untuk akses pendidikan.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock
Iwan memastikan, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.
ADVERTISEMENT
“Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Iwan.
Tiga skema bantuan Kemendikbud tak dijelaskan di Peraturan Sekjen
Proses pengajuan proposal ribuan ormas menjadi 156 lembaga terpilih diseleksi oleh tim independen, The SMERU Institute. SMERU menegaskan proses seleksi pengajuan proposal dilakukan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Aturan ini dibuat sebagai acuan dalam memberikan bantuan untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat kelompok bermain, SD, SMP dan SD/SMP Luar Biasa.
Kategori bantuan terdiri atas program peningkatan kompetensi lebih dari 100 satuan pendidikan (Gajah); kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan sasaran 21 sampai dengan 100 satuan pendidikan (Macan) dan peningkatan kompetensi dengan sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan (Kijang).
ADVERTISEMENT
Aturan soal skema bantuan memang dijelaskan dalam Poin E Persekjen. Namun, aturan itu hanya mencantumkan besaran bantuan pemerintah, tidak menjelaskan soal 3 skema dana dari mandiri, APBN, atau dana pendamping seperti yang dituturkan Iwan.
Dengan kata lain, aturan ini menjelaskan bahwa seluruh organisasi terpilih yang mengajukan proposal dan prasyarat lainnya hanya menerima dana bantuan dari pemerintah secara dua tahap, yakni 60 persen setelah kontrak dan 40 persen sisanya setelah menyampaikan laporan kemajuan.
Jika terdapat sisa dana bantuan atau kelebihan pembayaran dalam pelaksanaannya, atau terjadi kesalahan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara, penerima bantuan harus menyetorkan sisa dana tersebut ke Kas Negara.
Bentuk dan Jumlah Bantuan
ADVERTISEMENT
Jenis Bantuan
Jenis Bantuan yaitu bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yaitu penyelenggaraan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan/atau pembinaan karier Pendidik atau Tenaga Kependidikan, serta pelaku pendidikan.
Komponen Biaya Bantuan
a. belanja bahan;
b. belanja honor output kegiatan;
c. belanja jasa profesi;
d. belanja jasa/sewa;
e. belanja modal peralatan dan mesin; dan/atau
f. belanja perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya:
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona