Tak Ada Aturan Pin Anggota DPRD Terbuat dari Emas

22 Agustus 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pin Emas Tanda Pengenal Amggota DPRD DKI yang di Tolak PSI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pin Emas Tanda Pengenal Amggota DPRD DKI yang di Tolak PSI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rencana DPRD DKI Jakarta menggunakan pin emas 22 karat untuk periode 2019-2024 jadi sorotan. Sekwan DPRD DKI, Muhammad Yuliadi, menyebut pin itu diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif, menjelaskan penggunaan pin bagi anggota DPRD tidak diatur dalam Permendagri, tapi pada PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Suasana rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Hal ini tertuang secara khusus pada Pasal 9 dan Pasal 12. "Bahwa pin merupakan salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun," kata Arsan dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Tapi, dalam aturan tidak disebutkan pin DPRD harus terbuat dari emas. Pengganggaran atribut DPRD harus seuai dengan APBD setiap daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 64 a.
"Pasal 64 c batas minimal kapitalisasi aset (contoh Rp 500.000, per jenis barang), maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Pin Emas Tanda Pengenal Amggota DPRD DKI yang di Tolak PSI. Foto: Dok. Istimewa
Arsan menjelaskan, sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dan dianggarkan dalam barang dan jasa maka tidak masuk dalam aset tetap.
"Terhadap pengadaan pin DPRD yang merupakan komponen Pakaian Dinas dan Atribut, sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa diberikan kepada yang bersangkutan," ucap dia.
DPRD DKI Jakarta menganggarkan dua pin emas 22 karat untuk setiap anggora DPRD DKI periode 2019-2024. Masing-masing pin seberat 7 gram dan 5 gram.
Harga setiap gram emas dianggarkan Rp 761.300. Dikali 132 anggota DPRD DKI Jakarta. Sehingga nilai yang dianggarkan total Rp 1,3 miliar.