Tak Ada Batasan Masa Jabatan Ketum PBNU, Said Aqil 3 Periode?

7 Oktober 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PBNU Said Aqil di acara diskusi "harapan baru dunia Islam" meneguhkan hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PBNU Said Aqil di acara diskusi "harapan baru dunia Islam" meneguhkan hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengaku siap maju lagi sebagai Ketum PBNU apabila banyak permintaan Nahdliyin.
ADVERTISEMENT
Pemilihan ketua umum ini merupakan salah satu agenda strategis yang akan dibahas dalam Muktamar PBNU pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.
"Kalau banyak permintaan ya saya siap dong, kader harus siap kalau banyak permintaan," kata Said Aqil usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/10)
Said Aqil telah memimpin PBNU selama dua periode. Dengan kesanggupannya untuk maju lagi, maka ia berpeluang menjadi ketua umum PBNU hingga periode ketiganya.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Daftar Ketua Umum Tanfidziyah NU

Dikutip dari berbagai sumber, Said bukan orang pertama yang menjabat Ketum PBNU selama lebih dari dua periode. Gus Dur pernah menjabat 3 periode. Di era 1950-an, Idham Chalid pernah menjadi Ketum PBNU selama 32 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah daftar nama Ketua Umum PBNU sejak pertama didirikan pada tahun 1926:
Jika nantinya Said Aqil kembali terpilih, ia bisa menjadi ketua umum PBNU dengan masa jabatan yang sama lamanya dengan Gus Dur.

Bagaimana aturannya?

Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU hasil Muktamar ke-33 yang berlangsung 1-5 Agustus 2015, tidak ada aturan yang melarang ketua umum boleh dijabat oleh orang yang sama dalam dua periode.
ADVERTISEMENT
Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Pun, tak ada pembatasan masa jabatan bagi Ketum PBNU. Dalam AD/ART disebutkan pembatasan masa jabatan hanya berlaku bagi pengurus Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah, seperti tercantum dalam Pasal 14.
Masa jabatan tiap-tiap kepengurusan PBNU pun berbeda pada setiap tingkatannya. Berikut isi Pasal 16 terkait kepengurusan PBNU:
"(1) Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.
(2) Masa jabatan pengurus Lembaga dan Badan Khusus disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
(3) Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode."
ADVERTISEMENT
Sementara itu pemilihan ketua umum diatur dalam Pasal 40 ayat (1) poin e, yang bertuliskan:
"Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis, dan sudah mendapat perserujuan dari Rais Aam terpilih."
Namun, dalam Muktamar ke-34 NU nanti, ada perubahan AD/ART di mana mekanisme pemilihan ketum adalah melalui voting.
Muktamar ke-34 NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Sejumlah nama masuk bursa kandidat ketua umum PBNU, yakni Said Aqil Siradj, Ketua PBNU Marsudi Syuhud, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, hingga Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar.