Tak Ada Demonstrasi di Depan DPR Saat Paripurna Sahkan RKUHP

6 Desember 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan gedung DPR RI terpasang pagar kawat antisipasi demo massa tolak UU RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan gedung DPR RI terpasang pagar kawat antisipasi demo massa tolak UU RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan DPR pada Selasa (6/12) pagi. Namun, tidak ada massa yang berdemo menolak pengesahan RKUHP seperti hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di depan DPR, hingga pukul 11.50 WIB, tidak ada massa demo yang hadir berdemonstrasi. Namun, polisi telah memasang pagar kawat berduri di sepanjang pintu utama gedung DPR.
Suasana di depan gedung DPR RI terpasang pagar kawat antisipasi demo massa tolak UU RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Padahal, pada Senin (5/12) kemarin, massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan LBH berkumpul di depan gedung DPR untuk mendesak RKUHP tidak disahkan.
Sementara, proses pengesahan di paripurna DPR berlangsung relatif lancar karena hanya ada interupsi dari PKS yang menolak pasal penghinaan kepada presiden, wapres, dan lembaga negara. Kemudian interupsi dari Demokrat yang mengingatkan jangan sampai RKUHP membungkam kritik masyarakat.
Suasana di depan gedung DPR RI terpasang pagar kawat antisipasi demo massa tolak UU RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebut pemerintah dan DPR telah mengkhianati rakyat apabila RKUHP ini disahkan jadi UU. Ia berpendapat hal tersebut prematur dan seharusnya lebih mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
“DPR sebagai wakil rakyat tentunya kami menilai tidak bijak jika tidak mendengar dan tidak mempertimbangkan pendapat dari rakyat. Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," ujar Citra di depan Gedung DPR, Senin (5/12).
Citra mengatakan ada beberapa poin yang dianggap bermasalah di aturan RKUHP tersebut. Setidaknya ada 10 poin tuntutan mereka, yakni:
1. Aturan Terkait Living Law
Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya. Jika pasal ini disahkan, kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah. Masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini juga berbahaya bagi perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
Contoh: Penguasa daerah tidak suka melihat perempuan berada di luar rumah pukul 21.00 malam. Suatu ketika, anda harus bekerja lembur hingga pukul 22.00. Anda bisa saja dikriminalisasi.
2. Pidana Mati
Aturan ini sangat berbahaya karena merampas hak hidup manusia sebagai sebuah karunia yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara sekalipun. Ada banyak contoh kesalahan pidana mati yang baru diketahui ketika korban sudah dieksekusi, makanya aturan ini harus kita tolak.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
3. Perampasan Aset untuk Denda Individu
Hukuman ini tentu problematik karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa. Ini sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat.
4. Penghinaan Presiden
ADVERTISEMENT
Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa.
Contoh: Suatu ketika, anda ingin memprotes sebuah kebijakan yang sangat merugikan diri anda. Alih-alih negara mendengar kesulitanmu, justru yang akan kamu dapat adalah pidana. Kalau aturan ini ada, kita seolah diminta pasrah dengan segala kebijakan negara, termasuk yang berpotensi merugikan kita.
5. Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah
Hampir mirip dengan pasal penghinaan presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial!
6. Contempt of Court
Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim bisa dianggap menyerang integritas hakim. Padahal kita sering mendengar adanya hakim yang justru berpihak pada kelompok yang berkuasa.
Pasal ini berbahaya bagi para lawyer, saksi, dan korban karena hakim bisa berbuat semena-mena di persidangan. Hakim jadi rasa dewa di ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
7. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Ini jelas aturan berbahaya karena ketika anda menuntut hak, anda dihadiahi dengan penjara!
8. Kontrasepsi
Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeretmu ke penjara ketika anda mengedukasi terkait kesehatan reproduksi. Misalnya, anda punya anak dan ingin mengedukasi anak sejak dini agar mengenal organ reproduksinya. Jika RKUHP disahkan, kepedulian anda pada anak bisa berujung pidana.
9. Penyebaran Marxisme dan Leninisme, Serta Paham yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bagi anda yang bertentangan dengan rezim dan terbukti dipakai untuk membungkam pihak yang kritis. Pasal ini juga mengekang kebebasan akademik.
Misalnya, anda seorang mahasiswa atau masyarakat yang ingin mengetahui dan sedang berdiskusi, anda bisa saja dikriminalkan karena dianggap bertentangan dengan paham Pancasila.
ADVERTISEMENT
10. Tindak Pidana Terkait Agama
Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan antara kita dengan hal-hal yang kita percaya atau tidak kita percaya. Hal yang seharusnya menjadi Urusan individu, menjadi urusan publik.