Tak Ada Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia Tahun Ini

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Umat muslim memadati area sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Arief Chandra
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim memadati area sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arief Chandra

Pandemi virus corona membuat ratusan ribu calon jemaah haji di Indonesia batal berangkat ke tanah suci. Padahal, kloter pertama dari Indonesia seharusnya berangkat pada 26 Juni 2020.

Kementerian Agama RI mencatat ada 221.ooo calon jemaah gagal berangkat dan harus bersabar menunggu di tahun 2021. Angka ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Keputusan ini juga berlaku untuk haji undangan, yakni haji mujamalah (visa haji kuota langsung dari Arab Saudi) dan haji furoda (program haji nonkuota yang dibuat khusus pemerintah Saudi).

Indonesia dan Arab Saudi memiliki kasus penularan corona yang masih tinggi. Per Selasa (2/6), sudah ada 27.549 orang di Indonesia terjangkit corona, dan 1.663 di antaranya meninggal dunia. Adapun Arab Saudi memiliki 89.011 kasus positif dan 549 kematian.

Kondisi kota Mekkah di tengah wabah corona. Foto: Reuters/Yasser Bakhsh

Alasan ini menjadi faktor utama Kemenag menunda pemberangkatan jemaah. Menteri Agama, Fachrul Razi, mengaku akan menjamin kesehatan dan keamanan jemaah dalam menunaikan haji, termasuk mencegah jemaah dari COVID-19.

"Sungguh keputusan yang pahit dan sulit, di satu sisi berusaha di segala upaya untuk melaksanakan ibadah haji sebagai tugas dan layanan. Di sisi lain, kita bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji. Bagian negara dalam menjamin keselamatan warganya, jadi prioritas kami di masa pandemi," kata Fachrul.

Risiko ibadah sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan saat masih bertambahnya kasus [virus corona] di Arab Saudi dan Indonesia.

Alasan lainnya adalah soal sikap Arab Saudi yang belum kunjung memberikan kepastian apakah ibadah haji 2020 akan tetap diselenggarakan di tengah pandemi. Pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak di Saudi, termasuk Dubes RI untuk melaporkan perkembangan COVID-19 maupun penyelenggaraan haji.

Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. Foto: Dok. Kemenag

"Sampai surat tanggal 1 [Juni] kemarin yang dikirimkan ke Kemenag menyatakan komunikasi langsung dengan Menteri Haji (Saudi) tidak bisa memastikan. Bahkan dalam surat itu, belum ada kepastian haji apakah bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat perkembangan COVID-19 yang juga belum kunjung selesai," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar.

Ketidakpastian ini berimbas pada persiapan pemberangkatan haji di Indonesia. Meski kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni, pemerintah hanya memiliki waktu 24 hari untuk mengurus seluruh persiapan, di antaranya pengurusan visa, karantina, dan protokol kesehatan.

"Sehingga apa pun keputusannya kita tak punya kecukupan waktu," ungkap Nizar.

Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi. Foto: Antara/Aji Styawan

Selain itu, Nizar mengingatkan kondisi Saudi yang saat ini dalam massa pelonggaran lockdown. Walaupun Masjid Nabawi sudah dibuka untuk umum, lain halnya dengan Masjidil Haram yang masih ditutup.

"Risiko ibadah, selain ada penambahan waktu semakin panjang, kalau ada physical distancing tentu budaya masyarakat Indonesia yang ingin kejar afdhaliyah itu tidak bisa. Padahal kesempatan sekali hidup ibadah digunakan untuk memanfaatkan waktu, sementara terhambat karena kondisi COVID-19," tuturnya.

Akan tetapi, Kemenag memastikan pemerintah Saudi sangat kooperatif dalam keputusan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya soal tak menyarankan jemaah membayar uang di muka.

Kemenag juga memastikan calon jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021. Setoran yang telah dibayarkan akan disimpan terpisah oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

embed from external kumparan

Selain itu, calon jemaah haji juga bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan yang sudah dibayarkan. Nilai manfaat diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan pelunasan BPIH.

Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan, silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya.

Hingga 16 April 2020, tercatat sebanyak 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi BPIH. Pemerintah memastikan BPIH yang telah dibayarkan calon jemaah haji dipastikan akan dikembalikan.

Fachrul Razi mengungkapkan penundaan keberangkatan haji tahun ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Keputusan itu terjadi pada masa Agresi Militer Belanda tahun 1946-1948 yang dilakukan demi alasan keamanan.

Pekerja membersihkan Ka'bah di tengah wabah virus corona sebelum bulan suci ramadhan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (21/4). Foto: Saudi Press Agency / via REUTERS

Tak hanya itu, Saudi juga pernah menutup penyelenggaraan haji saat terjadi epidemi Thaun pada 1837, wabah kolera pada 1892, hingga wabah meningitis pada 1987. Wabah ini menyebabkan puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaraan haji

Namun, keputusan Fachrul Razi ini dinilai hanya sepihak dan tak berkonsultasi ke DPR. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menilai Fachrul telah keliru dan tak memahami tata aturan bernegara dalam mengambil keputusan strategis.

"Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," ungkap Yandri.

Sejumlah pekerja membersihkan Ka'bah di tengah wabah virus corona sebelum bulan suci ramadhan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (21/4). Foto: Saudi Press Agency / via REUTERS

Waketum PAN itu menilai keputusan Kemenag membatalkan pelaksanaan Haji 2020 telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, Kemenag seharusnya tak tergesa-gesa dan harus membaca UU secara saksama.

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah enggak bertanggung jawab dong," tuturnya.

"Oleh karena itu, kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis, lusa tangga 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag," imbuh Yandri.

Fachrul sebelumnya mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk Komisi VIII DPR dan para ulama.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menilai keputusan ini merupakan langkah terbaik dan tepat waktu. Sebab, secara syariat (hukum agama) maupun undang-undang, tidak ada aturan yang dilanggar.

Suasana di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi usai pengumuman pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara kedatangan warga dari luar negaranya. Foto: REUTERS/Ganoo Essa

"Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji, selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar," kata Abdul.

Senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), H. Ismed Hasan Putro, dapat memahami keputusan pemerintah. Keputusan ini dinilai sangat rasional.

“Ikhtiar Menteri Agama saya kira sudah sangat maksimal sampai detik-detik terakhir, setelah beberapa kali ditunda pengumumannya menunggu kesiapan Arab Saudi. Ternyata hari ini keputusannya sudah jelas, haji ditunda. Itu sangat rasional, demi kemaslahatan umat,” kata Ismed.

---

embed from external kumparan

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.