Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tak Ada Lagi Honorer, tapi Outsourcing Diperbolehkan di Lingkungan Pemerintahan
6 September 2022 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyatakan bahwa tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan akan dihapus pada November 2023. Meski begitu, tenaga kerja outsourcing masih diperbolehkan di lingkungan pemerintahan untuk jabatan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Tapi di sisi lain pemerintah juga memberikan jalan keluar apabila di luar PNS dan PPPK ini masih dibutuhkan oleh instansi. Ada jalan keluar melalui outsourcing jalur keluarnya," kata Wakil Kepala BKN RI Supranawa Yusuf saat di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (6/9/2022).
Namun, Yusuf mengatakan hanya ada beberapa jabatan yang boleh ditempati oleh outsourcing seperti pramubakti hingga sekuriti.
"Yang boleh outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ada 4 jabatan driver, sekuriti, pramubakti, dan cleaning service itu bisa dimungkinkan dari outsourcing tidak harus PNS. Saya kira demikian," ujarnya.
Yusuf menjelaskan bahwa istilah honorer sebenarnya secara resmi telah ditinggalkan ketika beberapa tahun yang lalu pemerintah mengangkat tenaga honorer baik kategori 1 maupun kategori 2.
ADVERTISEMENT
"Kategori 1 itu yang digaji APBN dan kategori 2 oleh APBD itu sudah diangkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos diangkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak diangkat," ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa tahun 2018 silam juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan Pemerintah ini melengkapi manajemen ASN yang ada
"Karena manajemen ASN di bidang PNS yang sudah keluar melalui PP 11. Untuk yang PPPK melalui PP 49. Di dalam PP 49 dijelaskan bahwa semua Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dilarang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apa pun," katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, bagi instansi yang saat PP itu keluar sudah memiliki tenaga bantu atau honorer maka diberi waktu 5 tahun untuk menyelesaikan. Artinya hingga tahun 2023 mendatang.
"Jadi kalau kita lihat dari kronologinya kita sudah memberikan waktu 5 tahun pada PPK atau instansi ya untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK lagi," ujarnya.
"Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi tahun tahun 2023 itu akan berakhir (honorer). Tolong segera diselesaikan gitu," ujarnya.
Sesuai surat dari KemenPANRB instansi diminta untuk mendata pegawai yang non ASN atau masih honorer. Termasuk sumber gaji mereka dari mana apakah APBN, APBD, atau urunan dari pejabat-pejabat. Nantinya honorer ini akan diseleksi untuk bisa menjadi PPPK.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan dilakukan seleksi karena roll of the gamenya semua penerimaan ASN harus melalui seleksi (termasuk PPPK)," pungkasnya.