Tak Ada Penyekatan di Perbatasan DKI-Jabar, Polisi Tetap Razia Disiplin Protokol

17 September 2020 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jabar memastikan belum ada penyekatan yang diterapkan di sejumlah perbatasan antara Jabar dan DKI Jakarta. Meski tak dilakukan penyekatan, polisi terus melakukan upaya pendisiplinan terhadap masyarakat mengenai protokol kesehatan di jalan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, dari Polda Jabar sendiri belum ada pembatasan atau melakukan penyekatan di jalur perbatasan di antara Jabar dan Jakarta, itu belum ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Sebagaimana diketahui, wilayah DKI Jakarta sudah mulai menerapkan PSBB ketat beberapa waktu lalu. Adapun pendisiplinan dilakukan kepada warga Jabar dilakukan sebagaimana instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menekan angka sebaran corona.
Erdi menambahkan, pendisiplinan yang dimaksud ialah dengan cara melakukan razia. Bagi warga yang tak mengenakan masker, bakal dilakukan pendataan dulu kemudian diberikan masker. Apabila kembali mengulang, maka petugas bakal memberi tindakan tegas.
"Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas," ucap dia.
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
Bahkan, lanjut Erdi, bila warga yang tidak mengenakan masker itu justru melawan pada petugas yang menindak maka bakal dikenakan sanksi hukum. Soal sanksi hukum, ada sejumlah ketentuan yang mengatur antara lain Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Apabila yang bersangkutan melawan ke petugas hukum itu dikenakan UU berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," kata dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)