Tak Ada Tes Akademik, Penilaian Skema Baru Masuk PTN dari Mana?
ยทwaktu baca 2 menit

Dalam skema baru seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah ketentuan penilaian seleksi.
Tiga jalur masuk PTN, yaitu:
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
Seleksi Mandiri.
Ketiga jalur ini mengalami perubahan dalam penilaian seleksinya.
Berikut kumparan menjabarkan skema baru penilaian seleksi masuk PTN:
SNMPTN
Penilaian SNMPTN akan didasarkan pada:
Minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat, yang bisa terdiri dari nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung program studi, dan/atau prestasi, dan/atau portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).
Perubahan ini terjadi dari regulasi sebelumnya di mana penilaian SNMPTN hanya menggunakan nilai dari enam mata pelajaran sekolah.
SBMPTN
Penilaian SBMPTN hanya dilakukan berdasarkan satu ujian saja, yakni tes potensi skolastik (TPS) yang terdiri dari:
Potensi kognitif
Penalaran matematika
Literasi dalam bahasa Indonesia
Literasi dalam bahasa Inggris
Sebelumnya dalam ujian SBMPTN selain TPS, terdapat juga tes kemampuan akademik (TKA) yang mengujikan empat mata pelajaran sesuai kelompok ujian saintek atau soshum. Namun ke depannya akan dihapuskan.
Contoh soal tes skolastik untuk menguji potensi kognitif:
Contoh soal menguji penalaran matematika
Contoh soal menguji penalaran bahasa Inggris
Contoh soal menguji penalaran bahasa Indonesia
Seleksi Mandiri
Seleksi Mandiri oleh PTN diatur untuk menjadi transparan dan akuntabel yang dijabarkan secara spesifik. PTN diwajibkan untuk memberikan pengumuman detail sebelum dan sesudah Seleksi Mandiri.
Pengumuman sebelum seleksi
PTN diwajibkan mengumumkan:
kuota jumlah calon mahasiswa per program studi;
metode penilaian seleksi;
besaran biaya bagi mahasiswa bila lulus seleksi.
Pengumuman setelah seleksi
PTN wajib mengumumkan:
peserta seleksi yang diterima dan sisa kuota yang belum terisi;
memberikan masa sanggah dan tata caranya bagi peserta seleksi yang belum lulus.
