Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor Rp 650 Juta ke Komandan Masuk DPO

10 Juni 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan setoran yang melibatkan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan masih terus berlanjut. Andry mengaku memberikan setoran ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp 650 juta.
ADVERTISEMENT
Bripka Andry memberikan setoran itu agar tidak dimutasi. Namun, setelah memberi setoran Andry tetap dimutasi dari Batalyon A Pelopor yang bermarkas di Rokan Hilir ke Batalyon B yang bermarkas di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min mengatakan, setelah mutasi itu, Andry tak pernah lagi berdinas alias desersi.
"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," ujar Nandang lewat keterangannya, Sabtu (10/6).
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
Nandang menjelaskan, umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas selama tiga hari sudah termasuk pelanggaran disiplin. Namun, Bripka Andry sudah desersi selama 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkannya. Nandang menyebut, Bidpropam Polda Riau juga kini telah memasukkan Bripka Andry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," jelas Nandang.
Ilustrasi DPO. Foto: FOTOKITA/Shutterstock
Saat ini juga, sebanyak 8 anggota Brimob menjalani penempatan khusus atau patsus terkait kasus tersebut, sejak Kamis (8/6). Termasuk atasan Andry, Kompol Petrus Hottiner Simamora, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir —200 km dari Pekanbaru.
"Kompol Petrus dipatsus beserta 7 anggota lainnya, telah dilakukan proses kode etik, terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, dalam jumpa pers, Jumat (9/6).
Patsus akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Sedangkan keberadaan Bripka Andry masih dicari.
ADVERTISEMENT