Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Berhenti di Viani, PSI Ingatkan Kader Melenceng Bisa Dicopot
6 Oktober 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI Viani Limardi diberhentikan oleh DPP PSI pada 26 September 2021 karena diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PSI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Michael meyakini bahwa 500 ribu warga Jakarta memilih PSI di tahun 2019 karena menaruh harapan besar bahwa PSI akan berani bersikap tegas terhadap kadernya sendiri.
"Keputusan untuk menindak kader yang sudah melenceng dari nilai perjuangan tersebut diambil dengan penuh kehati-hatian dan seksama, mempertimbangkan segala aspek keorganisasian dan mekanisme internal partai dari tingkat DPW hingga DPP," beber Michael, Rabu (6/10).
“Peran pengawasan partai sangat penting. Kalau partai tidak berani tegas terhadap anggota dewannya, lantas siapa yang bisa menertibkan kerja para anggota dewan? Keputusan DPP ini adalah bukti komitmen partai untuk menegakkan aturan secara tegas pada setiap kader,” jelas Michael.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Michael menekankan setiap kader yang menduduki jabatan publik harus mampu mewakili nilai-nilai perjuangan PSI dan menjaga integritasnya.
Sebab, bagi PSI, komitmen terhadap nilai integritas serta komitmen untuk hadir kerja untuk rakyat tersebut sangat penting.
“Di PSI, tidak ada orang yang tidak bisa digantikan. Kader yang sudah melenceng bisa diganti, tapi nilai-nilai PSI tidak dapat dan tidak boleh digantikan. Ini pengingat untuk kita semua bahwa politik nilai itu paling penting. Kader PSI yang duduk di jabatan publik harus menjadi wajah dari politik gagasan PSI," tandas Michael.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini