Tak Boleh Sembarangan Patok Bambu di Laut Tangerang, Ada Hukumnya!

17 Januari 2025 14:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersikap tegas soal pagar sepanjang 30,6 km yang terbentang di perairan Tangerang, Banten. Katanya, laut adalah milik negara.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada boleh kelompok masyarakat siapa pun, kelompok masyarakat mana pun yang sekarang, jangan bilang bahwa ini ruang laut ini adalah milik Tuhan, siapa pun bisa tandain, di kita ada hukum," kata Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Ia pun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang tegas akan permasalahan ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar tersebut.
Sekjen Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani juga menyebut Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari siapa pemilik pagar laut tersebut.
"Makanya kita apresiasi langkah-langkah yang diambil Pak Prabowo, bahwa itu nanti pemerintah negara yang harus hadir, tidak boleh person-person itu. Dia mulai mempetak-petak atau mengkavling lahan, yang sebetulnya negara yang punya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lantas adakah rencana dari DPR untuk memanggil pihak-pihak terkait ataupun yang dikaitkan dengan proyek tersebut?
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
"Kita nanti kan bicara kan sudah masuk masa sidang ya, kalau perlu kita minta pertanggung jawaban, mungkin ini bukan kejadian pertama kali, kita akan ungkap," tutur dia.
"Itu kan semua teman-teman paham juga, ujung-ujungnya untuk apa ya," tutup Politikus PKB itu.
Kata KKP
Sebelumnya, KKP menyebut akan mencabut pagar bambu yang membentang tersebut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengatakan pembongkaran akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan instansi lainnya.
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Untuk pembongkaran pagar laut ini tentunya kami butuh waktu. Kami akan berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait karena masalah tanggung jawab terhadap masalah di laut ini tidak hanya merupakan kewenangan kami," kata Halid di Tangerang dikutip dari Antara, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
"Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," tambahnya.
Halid juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan pemantauan, diketahui pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan dengan manual atau tenaga manusia.