Tak Cantumkan Ancaman, Maklumat Kapolri soal Larang FPI Dinilai Hanya Peringatan

2 Januari 2021 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang penghentian kegiatan dan penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI. Maklumat ini ditandatangani Idham pada 1 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, keberadaan maklumat ini dirasa tak terlalu kuat di mata hukum. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan maklumat ini sekadar peringatan.
"Maklumat bukan sumber hukum. Ia cuma pengumuman atau maksimal sekadar peringatan. Jadi tampaknya setiap orang dilarang melakukan perbuatan apa pun atas segala sesuatu apa pun yang terkait FPI," ujar Gandjar saat dihubungi kumparan, Jumat (1/1) malam.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengikuti Focus Group Discussion membahas masa depan KPK dan Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Gandjar, dalam maklumat itu tak disebutkan ancaman hukuman bagi yang melanggar, sehingga berpotensi diabaikan.
"Iya (sebatas peringatan). Cuma mestinya disebutkan juga aturan hukum yang akan diancamkan bila maklumat diabaikan. Supaya tampak kesungguhannya," jelasnya.
Dalam maklumatnya, Idham meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kapolri juga memerintahkan Satpol PP serta TNI-Polri untuk menertibkan atribut FPI di berbagai lokasi. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
ADVERTISEMENT
Sementara pada poin ketiga disebutkan jajaran Polri berhak untuk menindak. Sayangnya Idham tak merinci bentuk ancaman hukum apa yang akan diberikan bagi yang melanggar.
Maklumat Kapolri Tentang Penghentian aktivitas dan organisasi FPI. Foto: Dok. Istimewa
***
Saksikan video menarik di bawah ini.