Tak Cuma Peras Caleg, Parlagutan Komisioner KPU Padangsidimpuan Intimidasi PPK
·waktu baca 1 menit

Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang terjaring OTT Polda Sumut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Selain melakukan pemerasan terhadap seorang caleg, Parlagutan juga ternyata mengintimidasi seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R.
Tindakan intimidasi itu dilakukan Parlagutan agar R mau menjadi perantara dalam proses penyerahan uang hasil pemerasan.
“Pada Sabtu dini hari (27/1) saat tim melakukan OTT ada dua orang, antara P (Parlagutan) dengan R. R ini sebagai orang tengah yang merupakan anggota PPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Hadi mengatakan, Parlagutan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM memberikan ancaman psikis terhadap R. Sebab, R memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja anggota PPK.
“R ini orang tengah untuk penyerahan uang dari korban F. F diperas oleh Parlagutan, Parlagutan membawa orang tengah, R ini sebenarnya enggak mau (tapi) karena dia kena tekanan Parlagutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, R berstatus sebagai saksi.
