Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tak Cuti, Petugas Damkar Jakarta Tetap Siaga Kebakaran saat Lebaran
26 Maret 2025 23:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Meskipun begitu, petugas Damkar DKI Jakarta tetap harus bersiaga apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
ADVERTISEMENT
Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, guna memastikan Jakarta tetap aman dari bahaya kebakaran maka tidak ada cuti bagi para petugas damkar.
“Kayak sekarang aja mereka tidak boleh mengambil cuti pada saat mereka harus, ya masyarakat Jakarta melaksanakan liburan Idul Fitri. Liburan panjang bertemu dengan sanak keluarganya di kampung halaman. Ya, mereka tetap harus menjaga Jakarta agar tetap aman dari bahaya kebakaran,” kata Satriadi kepada kumparan, Rabu (26/3).
Sebagai gantinya, Satriadi menuturkan, para petugas baru bisa mengajukan cuti setelah libur Lebaran berakhir. Itu pun ada aturan khusus, hanya diperbolehkan 5 persen dari jumlah keseluruhan petugas damkar di setiap stasiun damkar.
Nantinya, masing-masing kepala suku dinas (sudin) penanggulangan dan penyelamatan kebakaran yang akan mengatur anggotanya untuk mendapatkan izin cuti.
ADVERTISEMENT
“Betul-betul, jadi kita kan tetap bagi itu ya, bagi pembagiannya kita atur lah, masing-masing sudin mengatur mana yang diperbolehkan cuti, mana yang tidak boleh. Yang penting kita harus bisa menjaga kesiapsiagaan yang ada di pos-pos pemadam kebakaran, itu harus kita jaga,” jelas Satriadi.
“Untuk itu mereka boleh cuti setelah libur, setelah libur kita akan berikan cuti sesuai dengan ketentuan, misalkan 5% dari jumlah karyawan untuk bisa mengambil cuti,” ungkap dia.
Berikan Apresiasi kepada Petugas Damkar
Tidak seperti tahun sebelumnya, yang hanya mendapatkan gaji berkisar Upah Minimum Provinsi (UPM) DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta, kali ini, para petugas damkar mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp 6,4 juta.
Satriadi mengatakan, kenaikan gaji ini merupakan hadiah bagi para petugas yang harus terus bersiaga. Apalagi mereka ini harus bekerja dengan risiko tinggi serta ancaman nyawa. Jadi, kenaikan gaji adalah apresiasi untuk kerja keras para damkar.
ADVERTISEMENT
“Iya, jadi alhamdulillah apresiasi buat petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta untuk tahun ini penghasilannya sudah naik menjadi 6,4 juta di atas UMP Provinsi DKI Jakarta,”ungkapnya.
“Ya, kalau penghasilannya kan sebelumnya mengikuti UMP ya, kenaikan UMP, upah minimum provinsi sebesar. Rp 5,3 [juta]. Nah, kisaran segitu ya. Terus, dengan sekarang kan Rp 6,4 [juta] berarti kan ada kenaikan sekitar Rp 1 juta lah,” sambung dia.
1.700 PJLP Damkar Dapat Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk 1.700 anggota damkar yang berstatus PJLP, sedangkan yang sudah ASN tidak ada kenaikan, tetap sesuai aturan yang ada.
“Untuk pemadam kebakaran yang PJLP. Kalau ASN kan mengikuti aturan kan. Yang sifat kontrak PJLP. Kita ada 1.700 PJLP di Jakarta,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024 saja, telah terjadi setidaknya 1.888 kebakaran di beberapa wilayah Jakarta.