Tak Dapat Ganti Rugi Proyek JLS di Badung Bali, Warga Gugat Dinas PUPR Rp 39,7 M

6 Agustus 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Enam warga Banjar Sawangan, Kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, menggugat Dinas PUPR Kabupaten Badung sebesar Rp 39,7 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena mereka tidak mendapatkan uang ganti rugi dalam pembebasan lahan, masing-masing seluas 12 meter persegi untuk Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Badung.
Pembangunan JLS ini diproyeksi sebagai jalur alternatif pariwisata di Badung selatan, mulai dari jalan di Nusa Dua - Pandawa - Ungasan - Pecatu - Labuan Sait - Jimbaran.
Enam warga yang menggugat adalah I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana
"Klien kami menggugat karena tanah sudah terpakai tapi ganti rugi belum dibayarkan, sedangkan warga lainnya menerima," kata Kuasa Hukum warga, I Ketut Rinata, Selasa (6/8).
Rinata menuturkan, Pemkab Badung awalnya melakukan sosialisasi soal pembangunan jalan area Sawangan pada tahun 1998 hingga tahun 2000-an. Sebagian besar warga saat itu masih memiliki surat kepemilikan tanah berdasarkan letter C atau buku rinjikan.
ADVERTISEMENT
Letter C adalah dokumen tanah tradisional yang ada sejak zaman kolonial Belanda. Tanah warga ini merupakan tanah warisan yang digariskan secara turun temurun.
Pemkab Badung meminta warga melepaskan tanah masing-masing sekitar 12 meter persegi untuk pembangunan jalan. Pemkab Badung berjanji mempermudah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bila masyarakat bersedia melepas tanah.
"Mereka diiming-imingi kalau tidak mau melepaskan (tanah) sebagai jalan, sertifikat tidak akan terbit," katanya.
I Ketut Rinata, kuasa hukum warga yang menggugat Dinas PUPR Badung menunjukkan SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Badung. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Enam warga itu menerima SHM dari Badan Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2014. Namun, Pemerintah Kabupaten Badung ternyata mematok tanah masing-masing enam warga seluas 24 meter persegi bukan 12 meter persegi, sesuai perjanjian.
Pada awal tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pengerjaan JLS dengan pelebaran jalan 12 meter persegi mulai dari Nusa Dua menuju Ungasan.
ADVERTISEMENT
Sebagian lahan JLS di sepanjang Jalan Pantai Giri-Sawangan Niko ternyata tanah milik enam warga yang tidak tercatat dalam SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan pada 2014 lalu.
Dinas PUPR tak mau membayar uang ganti rugi kepada enam warga tersebut dengan alasan tanah tersebut adalah tanah negara. Enam warga itu sudah mengajukan keberatan kepada Dinas PUPR Badung namun tidak membuahkan hasil.
"Klien kami 12 meter sudah diikhlaskan untuk jalan. Kemudian ada pelebaran lagi diambil 12 meter (malah) dibilangnya tanah negara, padahal itu tanah mereka," katanya.
Sementara itu, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba mengaku sudah menerima informasi gugatan ganti rugi pembebasan lahan enam warga tersebut.
"Kami bukannya tidak mau membayar. Pemerintah bisa membayarkan pembebasan lahan pembangunan infrastruktur kalau ada subjek atau sertifikat tanah. Masyarakat tidak bisa menunjukkan itu otomatis bagaimana mau membayar," katanya saat dihubungi, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Pemkab Badung siap membayar uang ganti pembebasan lahan bila enam warga itu bisa menunjukkan SHM atau membuktikan tanah tersebut milik mereka.
"Buktinya apa (tanah proyek JLS milik enam warga)" ujarnya.
Surya Suamba irit bicara saat ditanya mengenai luas lahan warga yang tercatat dalam buku rincikan tidak sesuai dengan SHM dan janji penerbitan SHM berkaitan dengan pelepasan tanah 12 meter persegi masing-masing tanah warga.
Dia menegaskan, pembayaran pembebasan lahan berdasarkan surat SHM bukan buku rincikan. Dia menyarankan enam warga itu mengurus ke Badan Pertahanan Kabupaten Badung terkait hal ini.
"Itu (buku rincikan) enggak bisa dipakai bayar (untuk pembebasan lahan), yang bisa dibayarkan itu berdasarkan SHM. Pemerintah Kabupaten Badung siap akan membayar apabila masyarakat bisa menunjukkan bukti sertifikat di atas tanah itu. Kami menyarankan agar mengurus ke BPN. Kalau selesai ke BPN baru dibawa ke kami," katanya.
ADVERTISEMENT
Surya Suamba mengatakan proyek JLS ini mulai dicanangkan tahun 2018. Proyek ini dikerjakan secara bertahap. Tahap I, yaitu Siligita Nusa Dua ke Sawangan atau Jalan Nusa Dua, dan Ungasan sudah rampung.
Tahap II dari Ungasan-Pecatu, tahap III sepenuhnya memakai Jalan Nasional, dan IV dari Labuan Sait-Jimbaran belum rampung karena masih pembebasan lahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan, kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh enam warga tersebut sudah masuk tahap putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang putusan rencananya akan digelar pada 19 Agustus 2024.