Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tak Dapat Lapak Relokasi, PKL Candi Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
6 Agustus 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Para pedagang kaki lima (PKL) Borobudur yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogya) di Kotagede, Kota Yogyakarta, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Mereka sampai saat ini mengaku belum mendapatkan tempat relokasi dari PT Taman Wisata Candi (TWC). Sebelumnya, mereka berjualan di zona II Candi Borobudur.
Para pedagang di zona II yang terdiri dari tujuh paguyuban harus pindah sesuai arahan UNESCO agar zona II Candi Borobudur bebas dari aktivitas komersil apa pun. Singkat cerita tujuh paguyuban itu bergabung dalam satu forum.
"Tadinya tujuh itu (paguyuban) bersatu menjadi Forum Pedagang Borobudur Bersatu. Dari situ kita merasa tidak nyaman (di forum), yang kedua kita (SKMB) sudah berdiri sendiri sebagai paguyuban dan mempunyai legalitas yang jelas. Kita sudah lama berdiri selama 24 tahun. Dan kita ingin bahwa paguyuban itu diakui dan bersamaan hukum di mata lembaga seperti TWC," kata Sekretaris SKMB Dwias Panghegar ditemui di kantor LBH, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Lanjut Dwias, setelah paguyubannya keluar dari forum tersebut mereka merasa aksesnya ditutup. Termasuk mereka tak mendapat tempat di relokasi sementara maupun relokasi utama di Pasar Seni Kujon.
"Kita inginnya yang satu adalah intinya kita ingin Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur itu mendapat lapak sementara dan lapak Pasar Seni Kujon yang jadi tempat relokasi zona II itu tanpa di bawah kelompok mana pun. Langsung dari TWC," katanya.
Lanjutnya tuntutan ini sudah disampaikan ke pihak terkait. Namun, mereka tetap diminta untuk bergabung ke Forum Pedagang Bersatu dulu agar bisa mendapatkan lapak. Mereka mengaku sudah audiensi tetapi tak ada jawaban yang memuaskan.
"Belum diakomodir untuk mendapat lapak di Pasar Seni Kujon," katanya.
"Mereka (TWC) beralasan itu yang pertama berhubungan atau berkomunikasi itu dengan paguyuban tersebut (Forum Pedagang Bersatu). Padahal ini tidak tentang siapa yang duluan. Di situ ada hak kami, hak-hak pedagang yang harus sama rata," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejak Mei pun mereka memutuskan berjualan di trotoar karena tak didiakomodir di pasar relokasi sementara. Selain itu, banyak pedagang yang memilih banting setir pekerjaan lain untuk menyambung hidup seperti jadi ojek, mengasong, hingga jualan keliling.
Beberapa pedagang yang tergabung di SKMB juga ada yang memutuskan menyeberang karena takut tak mendapatkan lapak.
"Kami ingin berdiri sendiri di bawah TWC. Kita tetap bersama-sama ada 340an (pedagang) masih pengin TWC memberikan haknya kepada SKMB," katanya.
Dia menjelaskan produk yang dijual oleh pedagang di Paguyuban SKMB adalah hasil dari warga Borobudur.
"Ada batik, kerajinan, gelang, kalung, sama makanan oleh-oleh seperti itu. Iya lokal dari sekitar," jelasnya.
Kata LBH Yogya
Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary, mengatakan pihaknya melihat pengelolaan relokasi di Borobudur masih berantakan. LBH Yogya sebulan lalu juga telah audiensi ke PT TWC yang intinya meminta jaminan pedagang yang punya kartu pedagang mendapat lapak di Pasar Seni Kujon.
ADVERTISEMENT
"Kami tuntut beri jaminan entah melalui surat atau apa pun itu," kata Dhanil.
Lanjutnya, soal kenapa paguyuban SKMB tak diberi akomodasi, Dhanil menduga pedagang dijadikan ke satu paguyuban besar agar gampang diatur. Padahal menurutnya, setiap orang punya pandangannya sendiri, termasuk berserikat.
"Kami melihat ini upaya menjadikan ini satu entitas. Pedagang dijadikan satu organisasi besar sehingga gampang mengaturnya gitu," katanya.