Tak Dapat Undangan Cuma Bawa KTP Tapi Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Pesta demokrasi akan digelar besok, Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pemilu ini, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan menyalurkan suaranya untuk capres-cawapres, hingga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mereka anggap paling cocok memimpin.

Sebelum memilih kamu memastikan dulu apakah namamu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). DPR adalah daftar nama warga yang dianggap punya hak memilih sesuai dengan keputusan KPU dan disusun berdasarkan data pemilu terakhir serta data Kemendagri.

Jika kamu sudah terdaftar dalam DPT, maka kamu akan mendapatkan surat undangan untuk mencoblos paling lambat Minggu, 11 Februari. Surat undangan inilah yang harus kamu bawa ke TPS bersama KTP-el.

Cara Cek DPT

  • Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id

  • Pilih menu "CEK DPT ONLINE"

  • Masukkan NIK atau nomor paspor bagi yang berada di luar negeri dalam kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Pencarian"

  • Jika namamu sudah terdaftar di DPT, maka data dirimu akan muncul lengkap dengan lokasi TPS

Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?

Undangan untuk datang mencoblos ke TPS akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemilu digelar. Namun jika hingga H-1 kamu belum juga mendapatkan undangan, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari bisa jadi surat tersebut disimpan dan dibuatkan berita acaranya di TPS Desa/Kelurahan terdekat.

Ada beberapa alasan mengapa surat undangan ini belum kamu dapatkan, salah satunya adalah ketika surat didistribusikan, kamu tidak ada di rumah. Selama namamu terdaftar di DPT, menurut Hasyim, kamu akan tetap bisa datang ke TPS di tingkat desa/kelurahan di kantor-kantor kepala desa dan kelurahan dengan menunjukkan KTP.

Jika Namamu Tak Masuk DPT

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Selain DPT, KPU juga membagi pemilih menjadi tiga kelompok lainnya, yaitu daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun tak terdaftar di tiga kelompok tersebut.

Pemilih yang masuk daftar DPTb akan bisa mencoblos dengan membawa surat pindah dan KTP-el. Sedangkan untuk DPK dan yang tak masuk ke kelompok mana pun, juga tetap bisa memilih hanya dengan membawa KTP selama surat suaranya masih ada.

Selain itu, DPK hanya bisa memilih di lokasi yang sesuai dengan alamat desa atau kelurahan yang tercantum dalam KTP-el.

instagram embed