Tak Diangkat Jadi PNS DKI, Sugianti Gugat Gubernur hingga MenPAN-RB

22 Oktober 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugianti tenaga honorer kategori II yang tidak diangkat menjadi PNS. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sugianti tenaga honorer kategori II yang tidak diangkat menjadi PNS. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sugianti, guru honorer, berencana mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta, Kadisdik Jakarta, Kepala Kantor Regional V BKN, serta turut tergugat MenPAN-RB. Gugatan itu diajukan lantaran tak kunjung diangkat menjadi PNS DKI meski telah dinyatakan lolos oleh KemenPAN-RB.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni mengatakan kliennya dirugikan karena tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal Sugianti juga telah menang gugatan di PTUN hingga tingkat Kasasi.
"Jumlah kerugiannya akan kita buat Rp 5 miliar secara materil dan imateril. Ini agar ada efek jera terhadap pejabat seperti ini. Saya akan masukan gugatan insyaallah Kamis ke PN Jakarta Selatan," kata Pitra dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara, Selasa (22/10).
Kasus ini bermula saat Sugianti mengikuti seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II tahun 2013. Ia lalu dinyatakan lolos oleh KemenPAN-RB berdasarkan surat nomor B/789/2/2014.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Meski surat tersebut telah keluar, tapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak kunjung mengajukan permohonan NIP untuk Sugianti. Alasannya Disdik DKI menilai wanita 43 tahun itu tidak sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
ADVERTISEMENT
"Di-follow up sama Sugianti ke Dinas Pendidikan. Jawaban Dinas Pendidikan tidak bisa mengeluarkan SK karena Sugianti dinilai pindah domisili dan pindah tempat kerja," kata Pitra.
Dalam surat yang dikeluarkan Disdik DKI nomor 10026/-087 yang tertanggal 30 September 2016, pada poin pertama Sugianti disebut guru bantu bukan tenaga honorer kategori II.
Kemudian pada pada poin kedua dijabarkan rekam karier Sugianti, yaitu menjadi tenaga honorer sebagai guru bantu di SMAN 1 Lahat sejak Juni 2003. Lalu pada Juli 2004 hingga Juli 2006 menjadi tenaga honorer di SDN Gedangan II Kutorejo Mojokerto, Jatim. Kemudian pada 2007 sampai 2010 menjadi tenaga honorer di SDN Pangrango 1 Tanjung Priok. Lalu sejak 2011 menjadi tenaga honorer di SMPN 30 Jakarta hingga surat tersebut dikeluarkan.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara pada poin ketiga disebutkan berdasarkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jakarta nomor 51 tahun 2014 tentang pemberkasan tenaga honorer kategori II yang belum lulus agar Sugiyanti menarik berkas yang diajukan ke Disdik. Hal itu karena Sugianti dinilai tidak bekerja di instansi Pemprov DKI Jakarta selama setahun per tanggal 31 Desember 2005. Selain itu Sugianti juga dinilai tidak bekerja terus menerus di instansi Pemprov DKI Jakarta sampai dilakukan pengajuan.
Sugianti pun mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor 294/G/2016/PTUN.JKT. Hasilnya Sugianti memenangkan gugatan. Majelis hakim yang dipimpin M Arief Pratomo juga menyatakan batal surat Kadisdik DKI Jakarta nomor 10026/-087. Surat itu juga diminta untuk dicabut.
Dinas Pendidikan kemudian mengajukan banding ke PT TUN, hasilnya pengadilan menguatkan putusan PTUN dan meminta agar Sugianti diproses menjadi CPNS. Tidak sampai di situ, usaha kasasi yang diajukan pun gagal dan menghasilkan putusan yang sama.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengadilan itulah BKD DKI baru mengajukan usulan NIP untuk Sugianti kepada Kepala Kantor Regional V BKN. Hasilnya permintaan itu ditolak lantaran dinilai melewati batas waktu yaitu 30 November 2014.
"Seharusnya dulu walaupun ada apa-apa harusnya dia ajukan dulu. Inilah pemenang-pemenang tadi yang masukan itu. Ini kesalahan mereka sehingga dengan keterlambatan ini BKN tidak bisa memproses itu walaupun sudah ada keputusan pengadilan," kesal Pitra.
Sebelum mengajukan gugatan perdata Pitra juga sudah melayangkan tiga somasi. Namun, tidak ada tanggapan atas somasinya tersebut.
"Somasi ketiga saya bilang mereka contempt of court, bahwa apabila dalam 3x24 jam tidak menjalankan somasi maka kami akan lakukan semua upaya hukum," kata Pitra. Somasi ketiga sendiri dilayangkan pada 18 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta, Kadisdik Jakarta, Kepala Kantor Regional V BKN, hingga KemenPAN-RB terkait gugatan ini.