Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Diberi Akses ke Ustaz Farid, Pengacara akan Adukan Densus 88 ke Komnas HAM
23 November 2021 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ustaz Farid Okbah , Ismar Syafrudin mengatakan akan membuat laporan kepada Komnas HAM dan Propam apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses pemeriksaan kliennya.
ADVERTISEMENT
Ismar mengatakan, sebagai kuasa hukum, dia belum diberikan akses pendampingan hukum terhadap kliennya yang kini dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, dugaan intimidasi juga dilakukan oknum yang mengaku penyidik terhadap keluarga kliennya.
"Dalam waktu dekat ini mengambil langkah-langkah hukum berdasarkan UU ini, kami meminta kalau sampai beberapa hari belum diberikan akses jelas ada aturan hukum yang dilanggar," jelas Ismar kepada wartawan, Selasa (23/11).
"Pertama akan melakukan laporan ke Komnas HAM maupun Mabes Polri yang membawahi permasalahan Polri. Kedua kami juga akan melakukan laporan terhadap dengan adanya dugaan seorang yang mengaku penyidik yang melakukan intimidasi terhadap satu keluarga (terduga)," imbuhnya.
Lebih lanjut Ismar mengatakan, pihak kuasa hukum belum bisa menemui Ustaz Farid Okbah hingga saat ini. Ismar juga mengaku belum mengetahui di mana keberadaan kliennya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian mengenai akses ke tempat keberadaan beliau kami belum tahu sampai sekarang. Kami juga masih memperjuangkan masalah ini, bahwa kami harus mendampingi beliau," jelas Ismar.
Ustaz Farid Okbah, Hanung Al-Hamat, hingga Zain Annajah ditangkap tim Densus 88 soal dugaan keterlibatannya dengan aksi terorisme. Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing yang berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini mereka sedang ditahan di rutan Mabes Polri.