Tak Diborgol dan Kenakan Batik, Doni Salmanan Diserahkan ke Kejati Jabar

5 Juli 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022).
 Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan telah dilimpahkan ke kejaksaan terkait dengan kasus Quotex dari Bareskrim Polri. Doni hadir saat proses pelimpahan tahap II di Kejati Jabar pada Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, terlihat Doni hadir dengan menggunakan kemeja batik warna hitam. Kepada para wartawan, dia memastikan berada dalam kondisi sehat. "Sehat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, Doni bakal segera dilimpahkan lagi ke Kejari Bale Bandung karena locus delicti perkara tersebut ada di PN Bale Bandung. Doni bakal segera menjalani sidang di sana.
"Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ucap dia.
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar pada Selasa (5/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Untuk sementara waktu, sambung Didi, Doni bakal dititip di Rutan Kebonwaru Bandung sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Bale Bandung.
Menurut dia, jaksa memiliki tenggat waktu 20 hari untuk melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," kata dia.
Sementara itu, kata Didi, barang bukti terkait kasus itu bakal disimpan sementara waktu di Kejari Bale Bandung.
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar pada Selasa (5/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Diketahui, terdapat 141 barang bukti yang diamankan terkait dengan kasus itu. Adapun barang bukti yang dimaksud termasuk mobil mewah yang dimiliki Doni.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT