Tak Diterima Jokowi, Sejumlah Dokter Muda Akan Demo di Istana Bogor

19 Juli 2018 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unjuk rasa pergerakan dokter muda Indonesia di depan istana negara. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk rasa pergerakan dokter muda Indonesia di depan istana negara. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah hampir dua jam menggelar aksi di depan Istana Merdeka tepatnya di Silang Monas, Jakarta, sejak pukul 13.00 WIB ternyata sejumlah dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia tak juga diterima oleh pihak Istana. Padahal mereka ingin meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan soal ijazah dokter yang tak dikeluarkan pihak kampus.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Kamis (19/7), sejumlah dokter muda itu meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.44 WIB menuju Stasiun Juanda. Ternyata mereka akan menuju ke Istana Bogor, Jawa Barat.
"Kita pakai KRL ke sana," kata Musa, koordinator aksi massa.
"Iya kita bakal ke Istana Bogor, Bapak Jokowi di sana. Di sini enggak ada yang nemuin, tanggung, kita kan sudah komunikasikan sejak tanggal 10 Juli, ternyata (Presiden) enggak di sini," lanjut dia.
Unjuk rasa pergerakan dokter muda Indonesia di depan istana negara. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk rasa pergerakan dokter muda Indonesia di depan istana negara. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Musa menegaskan pihak kampus menahan ijazah mereka karena belum mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang sebelumnya bernama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
UKMPPD yang disahkan melalui Undang-Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri No 30/2014 tentang tata cara ujian kompetensi ini adalah syarat mahasiswa Kedokteran untuk mendapatkan ijazah setelah yudisium.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan kita tentang ijazah, ijazah dokter kita disita alasannya terkait dengan undang-undang yang tidak menjelaskan bahwasannya Kemenristekdikti itu harus mengadakan ujian (kompetensi bagi dokter)," ucap Musa.
"Dan cuma Kemenristekdikti yang punya ujian kompetensi dokter itu. Sementara kemarin, keputusan dari MK sudah menjelaskan uji kompetensinya itu diselenggarakan oleh organisasi profesi, bukan Kemenristekdikti," tuturnya.