Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Divonis Penjara, Heru Hidayat Tetap Harus Kembalikan Rp 12,6 T Uang ASABRI
18 Januari 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tidak dihukum pidana penjara dan denda meski terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang. Hakim menjatuhkan vonis pidana nihil kepada Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hakim tetap menghukum Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti dalam kasus ini. Sebab, ia dinilai sudah menikmati keuntungan dari kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.
Dalam sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1), hakim mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Dikutip dari Antara, bila Heru Hidayat tidak membayarnya setelah satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dalam perkara ini, Heru Hidayat terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada Heru Hidayat karena ia sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara yang lain, yakni kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun. Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000 ke negara.
Maka bila ditotal dengan perkara ASABRI, Heru Hidayat harus membayar sekitar Rp 23 triliun ke negara dikurangi dengan sejumlah aset yang sudah disita dan dilelang. Namun perkara ASABRI ini belum berkekuatan hukum tetap. Heru Hidayat masih bisa mengajukan banding, kasasi, bahkan PK.
Masih dalam putusan, majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah karena pasal ancaman hukuman mati tidak termuat dalam dakwaan jaksa. Pasal yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.