Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Tak Hanya AKBP Bintoro, AKP Mariana Juga Dipecat Terkait Kasus Pemerasan
8 Februari 2025 3:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan , AKP Mariana, akhirnya rampung disidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Hasilnya, Mariana disanksi PTDH atau pemecatan dari Polri.
ADVERTISEMENT
"Barusan kelar (hasilnya) PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melalui pesan singkat pada Sabtu (8/2).
Sidang etik terhadap Mariana berlangsung hingga dini hari. Adapun sebagai respons atas putusan itu, Mariana mengajukan banding.
"Banding," ujar Anam.
Dengan demikian, total terdapat 5 anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang telah disidang etik, berikut ini sanksinya:
1. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi PTDH;
2. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun;
3. Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun;
4. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi PTDH;
5. Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana disanksi PTDH.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.