Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Tak Hanya di Mal, Sekar Arum Juga Edarkan Uang Palsu di Masjid
16 April 2025 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Uang palsu yang diedarkan oleh artis kolosal, Sekar Arum Widara, ternyata tak hanya diedarkan di mal tapi juga tempat ibadah yakni masjid. Nominal uang palsu yang diedarkan di masjid mencapai Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi keterangan yang kita dapat setelah kita dalami, bahwa SA (Sekar Arum) sudah mengakui itu uang yang diduga palsu diberikan ke salah satu rumah ibadah," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Rabu (16/4).
Sebagai tindak lanjut, Nurma menambahkan pihaknya bakal memintai keterangan dari pihak masjid. Sejauh ini, belum ada lokasi selain masjid dan mal yang dijadikan tempat mengedarkan uang palsu.
"Iya jelas nanti kita akan meminta keterangan (ke masjid), apakah betul ada yang didapati," ucap dia.
Sebelumnya, Sekar ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus peredaran uang palsu, di sebuah toko di Lippo Mal, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4).
Kasus ini bermula saat Sekar belanja di Lippo Mal, tepatnya di Az.ko dan Hypermart. Saat Sekar melakukan transaksi di Hypermart, kasir memproses pembayaran dengan uang palsu diduga milik Sekar, lalu transaksi sempat berhasil.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Sekar mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda.
Kasir toko kemudian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut dinyatakan palsu dan transaksi dibatalkan. Lalu, dengan uang yang sama, Sekar mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain yaitu Az.ko.
Saat itu, Sekar memberi 11 lembar uang palsu ke kasir. Setelah dicek, ternyata uang itu lagi-lagi terbukti palsu. Pihak keamanan mal lalu mengamankan Sekar dan memberitahukan kasus ini kepada manajemen mal Lippo Kemang.
Saat diamankan polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 40 juta. Uang itu disimpan dalam tas Sekar.
Polisi kemudian mendalami kasus ini. Dari hasil pendalaman, dari tangan Sekar disita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, berarti uang palsu itu sebanyak Rp 223.500.000. Ada pula dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
ADVERTISEMENT
Sekar ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.