Tak Hanya 'Gadai Istri', Hori Pernah Jual Anaknya Senilai Rp 500 Ribu

14 Juni 2019 20:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolres Lumajang Akbp DR M Arsal (kiri), bersama tersangka (kanan) kasus pembunuhan yang diawali dari menggadaikan istri senilai Rp 250 juta. Foto: dok. Polres Lumajang
Polres Lumajang terus menelusuri kasus 'gadai istri' yang berujung pada peristiwa pembunuhan yang melibatkan Hori bin Suwari (43). Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan Hori ternyata memiliki catatan kelam.
ADVERTISEMENT
Hori diketahui pernah menjual bayinya yang masih berusia 10 bulan. Hal itu diketahui Arsal ketika memeriksa Lasmi. Lasmi ini sebelumnya disebut Hori sebagai istrinya. Belakangan diketahui, Lasmi dan Hori tak pernah menikah. Mereka hanya hidup bersama hingga memiliki anak.
"Lasmi mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya senilai Rp 500 ribu," ujar Arsal, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
Hori menjual anak dari hasil hubungannya dengan Hori itu sekitar 6 tahun lalu. Saat itu, mereka hidup bersama di salah satu perkebunan sawit di Medan, Sumatera Utara.
Arsal mengatakan awalnya Lasmi tidak tahu anaknya itu dijual. Dia baru mengetahui dari sejumlah orang terdekat. Menurut penuturan Lasmi, kata Arsal, Hori menjual darah dagingnya itu untuk menutupi utang judinya.
ADVERTISEMENT
"Sesuai keterangan saksi, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,โ€ kata Arsal.
Kini, anak yang dijual Hori itu telah berusia 7 tahun. Menurut keterangan Lasmi, anaknya itu diasuh oleh seseorang di Medan dan dalam keadaan sehat.
Arsal juga mengatakan Lasmi bercerita tentang Hori yang sering berlaku kasar.