Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tak Hanya Simpan Mayat Ibu-Anak di Toren, Febri Juga Gasak Duit Rp 50 juta
13 Maret 2025 16:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Febri Arifin (31) ditangkap polisi karena membunuh ibu dan anak, Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penyebabnya, Febri emosi usai dicaci maki karena gagal menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban tapi juga menggasak uang korban senilai Rp 50 juta. Uang senilai Rp 50 juta itu merupakan uang yang diminta korban untuk digandakan lewat semacam ritual.
"Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp 50 juta rupiah," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/3).
Setelah membunuh dan menggasak uang Rp 50 juta, pelaku kembali ke kampung jalannya di Banyumas. Di sana, dia menggunakan uang Rp 50 juta untuk membeli motor, ponsel, dan memberi ke keluarganya.
"Dia sudah menggunakan untuk sepeda motor, untuk handphone, dan memberikan ke keluarganya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika pelaku memiliki utang senilai total Rp 90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.
Dikarenakan kebingungan untuk melunasi utangnya, pelaku kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Kris Martoyo dan Kakang yang mampu menggandakan uang serta mencari jodoh. Korban pun percaya atas cerita karangan itu.
Lalu, suatu hari, Sioe Lan menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025. Peralatan untuk melakukan ritual pun disiapkan.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rafia.
Setelah memastikan Sioe Lan meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh Eka dengan menggunakan besi yang sama dan dipakai untuk membunuh Sioe Lan. Setelah Eka terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad dua korban dan menyembunyikannya di toren.
Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.