Tak Hanya Tia Rahmania, PDIP Juga Pecat Rahmad Handoyo & Batal Dilantik Jadi DPR

26 September 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDIP memecat anggota DPR terpilih periode 2024-2029 Tia Rahmania. Belakangan terungkap ada satu anggota DPR RI terpilih yang dipecat PDIP selain Tia. Ia adalah Rahmad Handoyo.
ADVERTISEMENT
Rahmad Handoyo saat ini merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dan duduk di Komisi IX DPR. Pada Pemilu 2024, dia merupakan caleg terpilih dari Dapil Jateng V.
Kepala Mahkamah Kehormatan Partai PDIP, Komarudin Watubun, mengkonfirmasi pemecatan Tia dan Rahmad. Ia menjelaskan, pemecatan Tia dan Rahmad bermuara dari gugatan internal hasil Pileg 2024 di dapil mereka.
"Jadi Mbak Tia maupun Mas Rahmad itu ada masalah perkara sengketa internal, ya. Perselisihan suara di dapil masing-masing," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).
"Nah, menyangkut Mbak Tia dengan Mas Handoyo, Rahmad Handoyo. Itu mereka dua ini kan juga digugat. Mbak Tia digugat sama Bonnie [Bonnie Triyana]. Kemudian Rahmad juga digugat sama yang menggugat dia itu siapa namanya, lupa namanya, ya, anggota dia juga," tutur Komaruddin.
ADVERTISEMENT
Didik Haryadi, anggota DPR terpilih dari PDIP Dapil Jateng V dalam Pemilu 2024. Foto: Instagram/@didik_melon
Dalam kasus perolehan suara pemilu, Rahmad Handoyo mempersoalkan suara rekan separtainya, Didik Haryadi, yang lebih tinggi dibanding dirinya. Rahmad semula melaporkan KPU Boyolali ke Bawaslu karena merasa ada salah input. Bawaslu lalu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Kasus ini kemudian dibawa ke mahkamah partai (PDIP).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komarudin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan proses persidangan di mahkamah partai, ditemukan bukti-bukti bahwa ada pergeseran suara yang dilakukan oleh Tia dan Rahmad.
"Setelah dilakukan verifikasi, kan itu masing-masing baik sama Rahmad maupun si Tia, maupun si Bonnie kan semua di proses mahkamah kan mereka bawa bukti-bukti C1 boleh diadu di situ, kan. Setelah diadu bukti-bukti di mahkamah, sidang mahkamah partai, yang berhak untuk masuk itu Bonnie," jelas Komarudin.
ADVERTISEMENT
"Kemudian si Rahmad juga begitu permasalahannya. Karena mereka bisa buktikan, teman-teman yang penggugat itu bisa buktikan bahwa dengan C1-nya mereka buktikan bahwa ada pergeseran suara, kan gitu," tutur dia.
Bonnie Triyana, politikus PDIP Foto: ANTARA/HO-PDIP
Komarudin menegaskan, Mahkamah Partai dalam amar putusan menyerahkan rekomendasi kepada DPP PDIP untuk mengganti Tia dan Rahmad. Mahkamah juga menjatuhkan sanksi kepada Tia dan Rahmad.
"Mereka yang bersengketa itu memilih untuk sebagai kader partai mengundurkan diri atau diberhentikan? Kan, gitu. Nah, pada tanggal 5 September saya yang pimpin rapat komite, komite etik dan disiplin untuk membacakan putusan mahkamah partai dan menyampaikan kepada mereka untuk memilih. Karena ini terbukti, keputusan mahkamah terbukti bersalah, maka mengundurkan diri, atau diberi sanksi organisasi," ucap Komarudin.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
Komarudin menjelaskan, jika Tia dan Rahmad memilih mengundurkan diri, maka tidak perlu ada sanksi lain.
ADVERTISEMENT
"Tapi mereka semua tidak mau mengundurkan diri. Nah, dalam organisasi kalau tidak mau mengundurkan diri itu namanya pembangkang, membangkang keputusan mahkamah partai. Oleh karena itu mereka dipecat. Kan, sanksinya cuma gitu mengundurkan atau diberhentikan dari keanggotaan partai kan gitu," tutup Komarudin.
Karena dipecat, otomatis Rahmad Handoyo batal dilantik jadi anggota DPR RI pada 1 Oktober. Ia akan digantikan oleh calon yang ada di bawahnya di Dapil Jateng V, yakni Didik Haryadi.